Pemkab Berau Lindungi Ruang Digital Anak untuk Wujudkan Generasi Cerdas
📅 Senin, 29 Jun 2026, 08:51 WIB | Oleh: Tim PenulisBERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), melindungi ruang digital pada anak untuk mewujudkan generasi cerdas melalui edukasi kepada orang tua, guru, siswa, dan pihak terkait lain, tentang bahaya konten negatif, perundungan siber, penipuan daring, hingga mengatur waktu pegang gawai.
Hal lain yang telah dilakukan seperti bersama Dinas Pendidikan, PAUD, Polres, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan tokoh setempat, membentuk gugus tugas pemantauan konten dan penanganan kasus daring, termasuk saluran aduan lewat laman, WhatApps (WA), hingga layanan desa/kelurahan.
"Edukasi pun sering kami lakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau Didi Rahmadi di Tanjung Redeb, Senin (29/6).
Bentuk lain yang dilakukan adalah penerapan pembatasan akses, berupa sosialisasi tentang aturan batas usia minimal 16 tahun untuk mengakses media sosial atau platform berisiko tinggi, termasuk imbauan kepada orang tua harus aktif memasang fitur kontrol.
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan ke saluran yang telah disediakan tersebut, jika mengetahui ada akun anak di bawah umur agar bisa ditindaklanjuti pihaknya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di sisi lain Diskominfo Berau juga melakukan penguatan terhadap konten positif, dengan cara mengembangkan konten lokal edukatif, tentang budaya dan kreativitas lain yang ramah anak, termasuk dukungan terhadap anak yang membuat karya digital positif.
Sedangkan terkait sosialisasi PP Nomor 17/2025 tersebut, kata dia, beberapa kali digelar, termasuk pada pekan lalu dengan mengusung tema "Mewujudkan Ruang Digital yang Aman, Sehat, dan Ramah Anak melalui Penguatan Tata Kelola Sistem Elektronik" di Tanjung Redeb.
Sosialisasi melibatkan perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah, Camat Teluk Bayur Edi Baskoro, kalangan media, dan pihak terkait, guna meningkatkan pemahaman terhadap regulasi baru yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam upaya perlindungan anak di ruang digital.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat membawa berbagai manfaat bagi masyarakat. Namun kondisi ini juga menghadirkan tantangan baru, terutama terkait keamanan dan perlindungan anak saat beraktivitas di dunia maya," kata Didi.
Untuk itu kehadiran PP Nomor 17 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak, sehingga implementasinya membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, mulai pemerintah, penyelenggara sistem elektronik, media massa, hingga masyarakat, terutama orang tua.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!