Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kendaraan ODOL Mengancam Infrastruktur dan Keselamatan

📅 Kamis, 25 Jun 2026, 00:00 WIB | Oleh:
Kendaraan ODOL Mengancam Infrastruktur dan Keselamatan Doc: istimewa
Ket. Penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai Januari 2027

JAKARTA – Penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL)mulai Januari 2027 memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan karena menyangkut keselamatan, efisiensi logistik, dan keberlanjutan infrastruktur. Kendaraan yang beroperasi melebihi kapasitas tak hanya meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan yang pada akhirnya membebani anggaran negara untuk perbaikan.

Selain itu, praktik ODOL menciptakan distorsi dalam persaingan usaha karena menekan biaya angkut secara tidak wajar. Dengan penegakan yang konsisten dan dukungan pelaku usaha, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan bagi perekonomian nasional.

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo menegaskan kendaraan ODOL menyebabkan kerugian besar bagi negara karena mempercepat kerusakan jalan, memangkas umur infrastruktur dari 11 tahun menjadi sekitar 3 tahun, serta memicu kebutuhan biaya perbaikan jalan nasional hingga 43,45–47,43 triliun rupiah per tahun. “Penurunan usia jalan ini diakibatkan oleh tekanan beban berlebih menyebabkan jalan retak dan berlubang jauh sebelum jadwal pemeliharaan normal,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).

Karena itu, dia mendukung penerapan kebijakan Zero ODOL mulai 2027 untuk melindungi infrastruktur jalan dan mengurangi beban anggaran pemeliharaan, terutama pada jalan arteri non-tol yang lebih rentan terhadap beban berlebih.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menilai pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk menertibkan kendaraan ODOL karena menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas dengan tingkat fatalitas tinggi. “Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan truk menjadi salah satu penyebab fatalitas tertinggi kedua setelah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor,” katanya.

Dia menambahkan, selain berkontribusi terhadap sekitar 10,5 persen kecelakaan nasional, praktik ODOL juga dinilai melemahkan daya saing nasional, menurunkan kualitas infrastruktur, dan tidak sejalan dengan standar kawasan perdagangan bebas Asean.

Senada, pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik, Tulus Abadi menilai penertiban truk ODOL mendesak dilakukan karena tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak pada tingginya angka kecelakaan dan korban jiwa. Dia menyoroti masih banyaknya truk ODOL yang beroperasi di jalan raya dan tol, sehingga mendukung penerapan kebijakan Zero ODOL yang dipimpin langsung oleh pemerintah pusat guna meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi fatalitas di jalan.

“Sebagai gambaran, pada tahun lalu, menurut buku laporan tahunan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, terdapat 366 orang meninggal dunia, karena kecelakaan lalu lintas di jalan tol. Maka, masuk akal jika beberapa pihak mengusulkan bahwa kebijakan untuk mewujudkan “Zero ODOL” harus ditukangi langsung oleh RI 1, alias Presiden Prabowo Subianto,” jelas Tulus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Urban Farming Hapus Citra B...
Luar Negeri
Trump Yakin Teheran Izinkan...
Luar Negeri
Jepang Layangkan Protes ata...
Nasional
Pemerintah Perlu Percepat E...
Ekonomi
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.