Harga Komoditas Fluktuatif! Kemandirian Daerah Dipertaruhkan Jika Terus Bergantung DBH Komoditas
📅 Selasa, 23 Jun 2026, 23:59 WIB | Oleh: Tim RedaksiFauzi menegaskan bahwa pembayaran DBH merupakan hak daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Namun, kondisi fiskal nasional saat ini sedang menghadapi tekanan sehingga daerah perlu menyiapkan langkah antisipatif.
Menurutnya, ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer pusat masih sangat tinggi. Bahkan, di sejumlah daerah, porsi pendanaan yang berasal dari transfer pusat mencapai 90 hingga 95 persen dari total pendapatan daerah.
“Kalau transfer tidak berjalan sesuai harapan, tentu akan berdampak pada kemampuan daerah menjalankan program-programnya. Karena itu pemerintah daerah harus menyiapkan berbagai opsi dan mitigasi,” kata legislator asal Sumatera Selatan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dirinya pun meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Bappeda dan Badan Pendapatan Daerah menyusun skenario kebijakan berdasarkan berbagai kemungkinan yang terjadi.
Skenario pertama disiapkan apabila kekurangan pembayaran DBH direalisasikan pemerintah pusat, sementara skenario kedua disusun apabila pembayaran belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Kalau dibayar seperti apa langkahnya, kalau tidak dibayar seperti apa langkahnya. Itu harus dipetakan sejak sekarang sehingga daerah memiliki kepastian dalam menyusun kebijakan fiskal,” tegasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perkuat PAD
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.
Menurutnya, masih banyak potensi penerimaan daerah yang dapat dioptimalkan baik dari sektor barang maupun jasa.
“Kita harus mulai menggali PAD secara maksimal. Potensi-potensi yang selama ini belum tergarap secara optimal harus diperjelas dan dimaksimalkan agar daerah memiliki sumber pendapatan yang lebih kuat,” ujarnya.
Meski demikian, Fauzi memastikan Komisi XI DPR akan terus memperjuangkan agar pemerintah pusat memenuhi kewajibannya dalam membayar kekurangan DBH kepada daerah. Ia menegaskan aspirasi tersebut akan terus disuarakan dalam pembahasan kebijakan fiskal nasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!