Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ekonom: Bunga 8% PNM Mekaar Jadi Angin Segar bagi Usaha Ultramikro

📅 Selasa, 23 Jun 2026, 17:15 WIB | Oleh: Tim Penulis

“Modal murah adalah syarat perlu, tetapi bukan syarat cukup untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha ultramikro,” ujarnya.

Rizal juga mengingatkan agar penurunan bunga tidak mengurangi kualitas pendampingan maupun keberlanjutan model bisnis PNM.

Menurut dia, pendampingan merupakan faktor pembeda utama dari PNM Mekaar dibandingkan kredit komersial pada umumnya.

Penurunan suku bunga PNM Mekaar diputuskan dalam rapat koordinasi Optimalisasi Kredit Program Semester I Tahun 2026 di Jakarta, Senin (22/6). Pemerintah memberikan subsidi sekitar 10 persen sehingga bunga pinjaman turun menjadi 8 persen bagi sekitar 10–15 juta nasabah PNM Mekaar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Nasional
Pengungkapan Narkotika Keta...

Kemeriahan Gebyar PAUD Yogyakarta 2026

4 jam yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Kemeriahan Gebyar PAUD Yogy...
Megapolitan
Pelatihan Mengemudi Becak L...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.