Pengadilan Perberat Hukuman Mantan Presiden Korsel
📅 Kamis, 30 Apr 2026, 02:55 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SSEOUL - Pengadilan banding Korea Selatan (Korsel) pada Rabu (29/4) menaikkan masa hukuman mantan Presiden Yoon Suk-yeol menjadi tujuh tahun dari sebelumnya lima tahun karena menghalangi keadilan.
Pada Januari lalu, pengadilan tingkat rendah telah menjatuhkan hukuman awal kepada Yoon setelah ia terbukti menggunakan agen keamanan presiden untuk menghalangi penangkapannya sendiri.
Baik Yoon maupun pihak jaksa mengajukan banding karena Yoon berpendapat bahwa surat perintah penangkapan terhadapnya didasarkan pada penyelidikan yang tidak sah, sementara jaksa khusus mengatakan masa hukuman Yoon seharusnya 10 tahun mengingat kejahatannya yang sangat berat.
"Pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa," kata seorang hakim di Pengadilan Tinggi Seoul seraya menyatakan tindakan Yoon sangat tercela.
"Terdakwa tidak hanya berupaya menghalangi pelaksanaan surat perintah yang sah oleh jaksa dan pihak lain, dia juga mengeluarkan instruksi yang melanggar hukum kepada pejabat-pejabat publik dari dinas keamanan presiden, yang merupakan pegawai negeri sipil nasional, dengan mencoba menggunakan mereka seolah-olah mereka adalah pengawal pribadi untuk perlindungan pribadinya," ucap hakim dalam putusannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengadilan banding juga menguatkan vonisnya atas penyalahgunaan kekuasaan karena mengecualikan anggota kabinet dari rapat untuk merencanakan pemberlakuan darurat militer.
Putusan itu membatalkan pembebasannya oleh pengadilan tingkat rendah atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan karena memerintahkan agar pembelaannya terhadap deklarasi darurat militer disebarkan ke media asing. SB/AFP/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!