MenPAN-RB Tegaskan Gaji ASN Tidak Disalurkan Melalui Kopdes
📅 Kamis, 22 Okt 2026, 12:37 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Menteri Rini Widyantini memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak disalurkan melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menegaskan wacana itu berasal dari Menteri Koperasi, Ferry Juliantono.
Rini menyampaikan penegasan tersebut kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (21/10) malam. Rini menganggap bahwa hal paling penting adalah kemudahan bagi ASN dalam memperoleh hak gaji mereka.
"Enggak. Itu kalimat Pak Menkop ya," kata Menteri Rini kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Rini menekankan pentingnya transparansi dalam tata kelola administrasi keuangan negara untuk kesejahteraan para pegawai. Sistem penyaluran hak keuangan aparatur pemerintah saat ini telah terhubung langsung melalui jaringan perbankan.
"Yang penting ASN itu mendapatkan hak secara mudah, transparan itu saja. Prinsipnya jangan menyusahkan ASN," ujar Rini.
Rini meluruskan anggapan bahwa dirinya menolak penyaluran gaji aparatur sipil negara melalui koperasi desa. Penyaluran gaji yang telah berjalan selama ini dinilai sudah memberikan kemudahan nyata bagi abdi negara.
"Tidak, saya tidak bilang begitu. Saya yang penting dimudahkan lewat mana saja, sekarang kan mereka sudah mudah tuh," ucap Rini.
Sebelumnnya Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, memastikan tidak ada perubahan pada sistem pembayaran gaji aparatur sipil negara. Pemerintah tetap mempertahankan skema pencairan dana belanja pegawai yang telah berlaku rutin selama ini.
"Akan tetap seperti sekarang. Saya tetap mentransfer seperti sekarang," kata Suahasil.
Pembayaran penghasilan pegawai negeri tetap menggunakan mekanisme transfer langsung menuju rekening bank para penerima. Koperasi Desa Merah Putih tetap menjalankan perannya tanpa mengelola penyaluran gaji aparatur sipil negara. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!