Maling Motor di Parkiran GBK Diciduk Polisi, Motor Ditemukan di Rumah Salah Satu Pelaku
📅 Jumat, 19 Jun 2026, 09:48 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Polisi mengamankan dua pria berinisial MDS (19) dan MPS (23) yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di area parkir Lot 6 Gelora Bung Karno (GBK), Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Dua terduga pelaku masing-masing berinisial MDS (19) dan MPS (23) diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung di Jakarta, Jumat (19/6).
Dia mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan penyelidikan terkait laporan kehilangan sepeda motor milik korban berinisial NAR (22), dan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Begitu menerima laporan adanya dugaan pencurian kendaraan bermotor, anggota langsung melakukan penyelidikan. Berkat kerja sama dengan pihak keamanan GBK, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan kendaraan korban berhasil ditemukan," ujar Reynold.
Sementara itu, Kapolsek Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 21.30 WIB.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat itu, korban diketahui memarkir sepeda motor Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi R-4819-L di parkiran Lot 6 GBK dalam kondisi terkunci stang karena hendak menonton konser.
Selesai menonton konser, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motor, helm, serta intercom miliknya sudah tidak ada.
"Kami melakukan pengecekan di lokasi, meminta keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan pihak keamanan GBK. Dari hasil penyelidikan, dua orang yang diduga pelaku diamankan dan motor korban ditemukan kembali di rumah salah satu pelaku," ungkap Dhimas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta, dan segera membuat laporan polisi pada 13 Juni 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam beserta dokumen pendukung.
Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menghubungi layanan kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau melihat adanya gangguan kamtibmas," tutur Dhimas.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengalami tindak pidana.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!