Pemkab Lombok Timur Mulai Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
📅 Kamis, 18 Jun 2026, 13:17 WIB | Oleh: SriyonoDi sisi lain, Samsat Lombok Timur bersama kepolisian tetap gelar operasi penertiban gabungan dan langkah represif terukur dilakukan beriringan dengan insentif Pergub.
“Kalau tunggakan di bawah 2 tahun, kami berwenang menahan sementara STNK. Kalau sudah lewat 2 tahun menunggak, kami berwenang menahan sementara kendaraan bermotor, sambil menunggu pemilik mengurus administrasi,” katanya.
Ia mengajak masyarakat Lombok Timur memanfaatkan momentum ini untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Pesan kami bersikap bijaklah. Semua pajak yang dibayarkan kembali untuk pembangunan, untuk memperlancar sisi ekonomi,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!