Beli Kendaraan Listrik di Jateng Sekarang Gratis Pajak Sepeser Pun? Ini Faktanya
📅 Kamis, 18 Jun 2026, 01:05 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-Pemprov Jateng
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi melanjutkan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
"Kami masih menerapkan bebas BBNKB dan PKB kendaraan listrik," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno, di sela acara Grand Opening Dealer Resmi BYD Haka Auto Cabang Semarang, Rabu (17/6).
Hal itu sejalan dengan Keputusan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Nomor 100.3.3.1/161 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, yang ditetapkan 29 Mei 2026.
Ia mengatakan kendaraan listrik memiliki banyak nilai positif dalam upaya menjaga energi berkelanjutan (sustainable energy), sebab selain lebih efisien juga ramah terhadap lingkungan.
Sementara itu, Presiden Directur PT BYD Motor Indonesia Eagle Zhao mengatakan, Jateng merupakan provinsi yang menjadi koridor ekonomi di seluruh Pulau Jawa.
Menurut dia, Jateng dinilai memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan masa depan Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami percaya bahwa provinsi ini juga dapat menjadi penggerak penting pengembangan kendaraan listrik di tahun-tahun mendatang," katanya.
Untuk mempertahankan momentum tersebut, kata dia, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, industri, perusahaan infrastruktur, dan masyarakat setempat.
"Kami bangga dapat melayani lebih banyak pelanggan dari Jawa Tengah. Ini untuk mewujudkan masa depan mobilitas yang lebih berkelanjutan dan inovatif," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!