Wali Kota Semarang: Aturan Pencairan Bantuan Operasional RT Lebih Fleksibel
📅 Minggu, 14 Jun 2026, 09:48 WIB | Oleh: Tim PenulisSEMARANG – Pemerintah Kota Semarang mengatakan aturan pencairan bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) rukun tetangga (RT) pada 2026 lebih fleksibel dibandingkan dengan tahun lalu.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, di Semarang, Sabtu (13/6), mengatakan bahwa mulai membuka pengajuan pencairan BOP RT sebesar Rp25 juta per RT per tahun dan pencairan ditargetkan terealisasi akhir Juni 2026.
Ia mengatakan para pengurus RT sudah bisa mempersiapkan pengajuan setelah sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026 selesai dilaksanakan.
"Jadi, hari Jumat (12/6) setelah sosialisasi monggo bisa mengajukan. Kemungkinan minggu ketiga atau minggu keempat sudah mulai keluar," katanya.
Menurut dia, terdapat sejumlah perubahan dalam aturan penggunaan BOP RT tahun ini, selain untuk administrasi RT yang dibatasi maksimal 2,5 persen atau Rp625 ribu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, kata dia, dana tersebut kini dapat digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, pengembangan pariwisata, pemberdayaan masyarakat, hingga penataan dan pemeliharaan lingkungan.
"Kalau dibandingkan dengan yang lama, perbedaannya adalah menurut perwal (peraturan wali kota) terbaru ini BOP bisa digunakan untuk pengembangan pariwisata. Jadi lebih luas," katanya.
Ia menjelaskan penggunaan anggaran untuk pengadaan barang maupun kegiatan lainnya diperbolehkan selama telah melalui musyawarah atau rembug warga.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sepanjang melalui rembug warga dan disetujui warga, bisa. Jadi bukan keputusan pengurus RT sendiri atau ketua RT sendiri, tetapi harus ada dasar hasil pertemuan warga," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang Eko Krisnarto menambahkan pihaknya menepis anggapan jika pelaporan BOP RT rumit.
Menurut dia, dokumen pertanggungjawaban yang dibutuhkan cukup sederhana, seperti undangan rapat, daftar hadir, materi pembahasan, hasil rapat, serta dokumentasi kegiatan.
"Sebenarnya pelaporannya sama. Yang penting ada undangan rapat warga, daftar absensi, hasil rapat, dan foto kegiatan. Itu yang menjadi dasar ketika ada pemeriksaan," katanya.
Pihaknya juga mendorong penggunaan dana BOP diarahkan untuk mendukung program lingkungan hidup dan ketahanan pangan, seperti membuat tempat sampah dari botol plastik, pembuatan kompos, dan pertanian perkotaan.
Terkait dengan proses pencairan, ia mengatakan jika seluruh persyaratan lengkap maka dana dapat segera diproses, apalagi pengajuan dilakukan melalui jalur RT, RW, lurah, camat, hingga ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!