Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Legislator: Status Bulog Perlu Diperjelas di Revisi UU Pangan Biar Pemerintah Bisa Kendalikan Harga

📅 Sabtu, 13 Jun 2026, 19:52 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Sebagaimana diketahui, pemerintah bersama DPR sedang merevis

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Fokus utama yang direvisi ialah kelembagaan pangan yakni pemisahan peran regulator dan operator. Sekarang ada Badan Pangan Nasional/NFA yang jadi koordinator kebijakan. 

Hal lainnya soal cadangan pangan. Aturan soal siapa yang pegang cadangan beras, jagung, dll, dan mekanisme pelepasan saat harga naik.

Lalu point lainnya diversifikasi pangan. Dorongan biar masyarakat gak cuma bergantung ke beras, tapi juga jagung, singkong, sagu, dll. Dan hal lainnya lagi soal leterjangkauan harga. Mekanisme biar harga di tingkat konsumen tetap stabil dan terjangkau.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Saya bingung ojol seperti Grab gojek Maxim itu ...
    Pak presiden jangan percaya lap.bawahan yg ada ojol ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Nasional
Wisatawan Jangan Resah! Dis...
Nasional
Kapan Wisata Bromo Dibuka L...
Nasional
HUT ke-81 RI di Monas Penuh...
Nasional
Kapal Pesiar Swasta Dipakai...

Akses Wisata Ke Bromo akan Dibuka Jika Benar-benar Aman

4 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Akses Wisata Ke Bromo akan ...
PT KAI: LRT Jabodebek Perpanjang Layanan hingga Tengah Malam pada 17 Agustus

PT KAI: LRT Jabodebek Perpanjang Layanan hingga Tengah Malam pada 17 Agustus

16 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.