Legislator: Status Bulog Perlu Diperjelas di Revisi UU Pangan Biar Pemerintah Bisa Kendalikan Harga
📅 Sabtu, 13 Jun 2026, 19:52 WIB | Oleh: Tim RedaksiSebagaimana diketahui, pemerintah bersama DPR sedang merevis
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Fokus utama yang direvisi ialah kelembagaan pangan yakni pemisahan peran regulator dan operator. Sekarang ada Badan Pangan Nasional/NFA yang jadi koordinator kebijakan.
Hal lainnya soal cadangan pangan. Aturan soal siapa yang pegang cadangan beras, jagung, dll, dan mekanisme pelepasan saat harga naik.
Lalu point lainnya diversifikasi pangan. Dorongan biar masyarakat gak cuma bergantung ke beras, tapi juga jagung, singkong, sagu, dll. Dan hal lainnya lagi soal leterjangkauan harga. Mekanisme biar harga di tingkat konsumen tetap stabil dan terjangkau.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!