Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Satgas Pungli Serang, Banten Petakan Percaloan Tenaga Kerja di pabrik

📅 Rabu, 10 Jun 2026, 06:09 WIB | Oleh:
Satgas Pungli Serang, Banten Petakan Percaloan Tenaga Kerja di pabrik Doc: antara foto
Ket. Satgas pungli tenaga kerja di Serang, Banten.

SERANG - Satuan Tugas Pungutan Liar (Satgas Pungli) Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Banten, melakukan pemetaan dan pencegahan praktik percaloan rekrutmen tenaga kerja dengan menyambangi dua perusahaan padat karya di wilayah tersebut.

Ketua Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Sugi Hardono, di Serang, Selasa (9/6), mengatakan bahwa timnya melakukan uji petik langsung ke PT Lung Cheong Brothers Industrial di Kecamatan Kragilan dan PT Parkland World Indonesia (PWI 2) di Kecamatan Cikande.

"Kami dari tim Pemerintah Kabupaten Serang melakukan uji petik kepada beberapa perusahaan untuk mencari akar permasalahan dari persoalan yang sering terjadi dalam perekrutan tenaga kerja, yaitu adanya pungutan liar," kata Sugi.

Menurutnya, langkah peninjauan tersebut merupakan amanat dari Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, guna membebaskan masyarakat pencari kerja dari praktik percaloan. Langkah ini juga ditujukan untuk melindungi perusahaan dan pemilik modal agar tidak terseret dalam praktik yang tidak dibenarkan secara aturan.

Sugi yang juga menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Serang menjelaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif. Langkah yang dilakukan adalah menyosialisasikan kebijakan daerah terkait larangan pungli rekrutmen, disusul dengan upaya menggali persoalan yang kerap terjadi di lingkungan pabrik.

"Perusahaan mendukung kebijakan Pemkab Serang menangani persoalan klasik yang sulit diberantas ini. Kita berharap niatan baik ini dapat membantu dunia usaha dan menghindarkan masyarakat dari beban pungli," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menambahkan berdasarkan pantauan di lapangan, secara prosedur operasi standar (SOP) kedua perusahaan sebenarnya telah menjalankan aturan ketenagakerjaan dengan baik.

Diana menjelaskan, perusahaan secara rutin telah melaporkan ketersediaan lowongan pekerjaan ke Disnakertrans melalui aplikasi Serang Bahagia Digital. Dalam mekanisme tersebut, dinas hanya bertugas menyiapkan data pencari kerja berdasarkan kepemilikan kartu pencari kerja (AK1), sementara proses seleksi dan rekrutmen dilakukan penuh oleh perusahaan.

"Artinya, percaloan itu sendiri memang menjadi dinamika di bidang ketenagakerjaan, khususnya di Kabupaten Serang. Ternyata setelah kita memotret apa yang terjadi, banyak sekali faktor yang mempengaruhi hal tersebut, terutama baik dari sisi internal maupun eksternal," tutur Diana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.