Diduga Ganggu Industri Lokal, Produk Tinplate Tiongkok Diperiksa KADI
📅 Selasa, 09 Jun 2026, 15:40 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Penyelidikan bea masuk antidumping merupakan instrumen perdagangan yang digunakan untuk menilai apakah suatu produk impor dijual dengan harga di bawah nilai wajarnya sehingga berpotensi merugikan industri dalam negeri.
Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi produsen domestik dari praktik perdagangan yang dianggap tidak adil.
Namun, penyelidikan juga perlu dilakukan secara transparan dan berbasis data agar tidak menimbulkan hambatan perdagangan yang berlebihan.
Hasil investigasi akan menjadi penentu apakah diperlukan pengenaan bea masuk tambahan guna memulihkan daya saing industri nasional tanpa mengganggu keseimbangan pasar dan hubungan dagang internasional.
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) pada Selasa (9/6), memulai penyelidikan peninjauan kembali (interim review) terhadap besaran pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) untuk produk impor canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah (tinplate), asal Tiongkok.
Sebaiknya Anda baca juga:
Produk yang dimaksud masuk dalam klasifikasi Harmonized System (HS) 7210.12.10 dan 7210.12.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
“Berdasarkan hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal, KADI menemukan adanya peningkatan impor dari Tiongkok, baik secara absolut maupun relatif. Kami menemukan masih adanya kerugian industri dalam negeri akibat impor tersebut," kata Ketua KADI Frida Adiati dalam keterangan di Jakarta, Selasa (9/6).
Frida menyampaikan, inisiasi penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Latinusa Tbk yang mewakili industri dalam negeri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penyelidikan akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Sejak 2024, impor produk tinplate dari Tiongkok telah dikenakan BMAD melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2024.
Dalam implementasinya, sepanjang periode 1 Januari-31 Desember 2025, tercatat total impor tinplate Indonesia sebanyak 117.036 ton atau naik 7 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya.
Dari total impor tinplate tersebut pada 2025, sebanyak 59.378 ton berasal dari Tiongkok atau naik 43 persen dari periode sebelumnya.
KADI telah menginformasikan dimulainya penyelidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir yang diketahui, serta eksportir dan produsen dari Tiongkok yang terdapat dalam PMK. Selain itu, informasi ini juga disampaikan kepada perwakilan pemerintah Tiongkok di Indonesia dan Kedutaan Besar RI di Tiongkok.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!