PP 20/2026 Terbit, Kemenekraf Siap Berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Serap Aspirasi Pelaku Ekraf
📅 Senin, 08 Jun 2026, 22:00 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasJAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022. Salah satu perubahan mendasar dalam beleid ini adalah penegasan ulang mengenai siapa saja yang berhak memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% yang selama ini dikenal sebagai tarif khusus UMKM.
Dalam PP 20/2026, fasilitas PPh Final 0,5% diprioritaskan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Adapun badan usaha seperti CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes tidak lagi dapat memanfaatkan skema ini. Bagi badan usaha tersebut dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif berupa pengurangan 50% dari tarif normal 22%, sehingga efektif dikenakan PPh sebesar 11%.
"Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% dan tidak ada kenaikan. PP 20/2026 memprioritaskan fasilitas ini bagi mereka yang benar-benar memenuhi kriteria UMKM, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi seluruh wajib pajak," tegas Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Jakarta, belum lama ini.
PP 20 Tahun 2026 juga memperjelas jenis penghasilan yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%, salah satunya penghasilan dari jasa pekerjaan bebas. Ketentuan ini mencakup sejumlah profesi, termasuk pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis lainnya.
Menanggapi dampak aturan ini bagi komunitas ekraf, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan pihaknya akan menghimpun masukan dari asosiasi lintas subsektor sebelum menyuarakan kepentingan pegiat ekraf ke kementerian terkait.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami akan berdiskusi dengan ekosistem ekonomi kreatif untuk memahami dampak kebijakan ini. Hasil masukan tersebut akan menjadi bahan koordinasi dengan Kementerian Keuangan sehingga kami dapat memberikan respons yang lebih komprehensif," ujar Teuku Riefky.
Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kepentingan seluruh pelaku usaha, termasuk di sektor ekonomi kreatif.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!