Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PP 20/2026 Terbit, Kemenekraf Siap Berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Serap Aspirasi Pelaku Ekraf

📅 Senin, 08 Jun 2026, 22:00 WIB | Oleh:
PP 20/2026 Terbit, Kemenekraf Siap Berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Serap Aspirasi Pelaku Ekraf Doc: Dok. Istimewa
Ket. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, bersama Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar, saat menghadiri rapat kerja menyampaikan Kementerian Ekraf Siap Jembatani Aspirasi Pelaku Ekraf Terkait PP 20/2026 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, belum lama ini

JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022. Salah satu perubahan mendasar dalam beleid ini adalah penegasan ulang mengenai siapa saja yang berhak memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% yang selama ini dikenal sebagai tarif khusus UMKM.

Dalam PP 20/2026, fasilitas PPh Final 0,5% diprioritaskan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Adapun badan usaha seperti CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes tidak lagi dapat memanfaatkan skema ini. Bagi badan usaha tersebut dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif berupa pengurangan 50% dari tarif normal 22%, sehingga efektif dikenakan PPh sebesar 11%.

"Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% dan tidak ada kenaikan. PP 20/2026 memprioritaskan fasilitas ini bagi mereka yang benar-benar memenuhi kriteria UMKM, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi seluruh wajib pajak," tegas Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Jakarta, belum lama ini.

PP 20 Tahun 2026 juga memperjelas jenis penghasilan yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%, salah satunya penghasilan dari jasa pekerjaan bebas. Ketentuan ini mencakup sejumlah profesi, termasuk pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis lainnya.

Menanggapi dampak aturan ini bagi komunitas ekraf, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan pihaknya akan menghimpun masukan dari asosiasi lintas subsektor sebelum menyuarakan kepentingan pegiat ekraf ke kementerian terkait.

"Kami akan berdiskusi dengan ekosistem ekonomi kreatif untuk memahami dampak kebijakan ini. Hasil masukan tersebut akan menjadi bahan koordinasi dengan Kementerian Keuangan sehingga kami dapat memberikan respons yang lebih komprehensif," ujar Teuku Riefky.

Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kepentingan seluruh pelaku usaha, termasuk di sektor ekonomi kreatif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Rona
Nekat Bolos Wamil, Mino WIN...
Daerah
DPRD DKI: Digitalisasi Park...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.