Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polri Tangkap Anggota KKB yang Tewaskan Karyawan Freeport

📅 Minggu, 07 Jun 2026, 16:24 WIB | Oleh:
Polri Tangkap Anggota KKB yang Tewaskan Karyawan Freeport Doc: ANTARA/HO-Humas Satgas Damai Cartenz
Ket. Personel Polri dari Satgas ODC saat mengiring YM masuk ke dalam sel tahanan di Polres Puncak, Sabtu (6/6/2026) malam.

NABIRE -- Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap seorang pria berinisial YM (24), anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga, yang diduga menewaskan seorang karyawan PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo saat dihubungi dari Nabire, Minggu, membenarkan YM ditangkap di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Sabtu (6/6).

"YM masuk daftar pencarian orang terkait kasus penembakan terhadap Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, yang terjadi pada 11 Maret 2026 di area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika," katanya.

Ia mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan YM diduga terlibat aksi penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tembak pada bagian kepala saat berada di bak kendaraan pikap yang terparkir di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga YM berperan memantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat aksi berlangsung.

Peristiwa tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya, termasuk JM yang sudah meninggal dunia dan BM alias N yang hingga kini masih dalam pencarian aparat.

"Penangkapan YM merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Ilaga," ujarnya.

Setelah ditangkap, YM langsung dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz.

Penyidik menjerat YM dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 459 tentang pembunuhan dan Pasal 18 juncto Pasal 19 mengenai penyertaan tindak pidana.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan pasal lain yang berkaitan dengan kepemilikan dan penggunaan senjata api maupun amunisi tanpa hak sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Inspektur Jenderal Polisi Faizal Ramadhani mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menindak pelaku aksi kekerasan bersenjata yang mengakibatkan korban jiwa.

"Setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menghadirkan kepastian hukum bagi korban serta menjaga keamanan masyarakat Papua," katanya.

Ia menambahkan aparat akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam berbagai aksi gangguan keamanan di Papua Tengah.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Polisi Adarma Sinaga menambahkan penyidik masih mendalami peran YM dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain di wilayah Tembagapura dan sekitarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
KAI Catat Volume Angkutan P...
Daerah
KAI: Kunjungan Wisata Solo ...
Nasional
Kedatangan Jupiter Aerobati...

KPK geledah rumah Silmy Karim

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Nasional
KPK geledah rumah Silmy Karim
Nasional
Bandara ditutup sementara t...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.