Kementan Kawal Stabilitas Harga Telur dengan Perbaiki Penyerapan dan Distribusi
📅 Jumat, 05 Jun 2026, 09:47 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengawal stabilitas harga telur ayam ras melalui penguatan penyerapan produksi, perbaikan distribusi, dan penataan pasokan di berbagai sentra produksi nasional.
"Pemerintah mengambil berbagai langkah untuk memperkuat pasar dan memperlancar distribusi telur dari daerah surplus ke daerah yang masih membutuhkan pasokan," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda dalam keterangan di Jakarta, Jumat (5/6).
Menurutnya upaya tersebut mulai menunjukkan hasil dengan membaiknya pergerakan harga telur di sejumlah sentra produksi setelah sempat mengalami tekanan dalam beberapa pekan terakhir.
Ia menjelaskan Kementan terus mengawal stabilisasi harga telur agar peternak rakyat tetap memperoleh harga yang layak.
Menurut dia, tekanan harga yang terjadi sebelumnya dipengaruhi kombinasi peningkatan pasokan, perlambatan serapan pasar, serta distribusi yang belum optimal di sejumlah daerah sentra produksi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) telah menyampaikan surat kepada Badan Gizi Nasional (BGN) pada 8 Mei 2026 guna mendorong peningkatan pemanfaatan telur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam surat tersebut, Kementan mengusulkan peningkatan penggunaan telur dalam menu MBG, pengutamaan pembelian dari peternak lokal di sekitar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta pelaksanaan pembelian sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan pemerintah.
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti BGN melalui Surat Edaran Nomor SE/01/06/V/2026 yang mendorong peningkatan penggunaan telur dalam menu MBG, pembelian dari peternak lokal, serta pengadaan sesuai harga acuan pemerintah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain memperkuat penyerapan pasar, Ditjen PKH juga menerbitkan Surat Himbauan kepada pelaku usaha ayam ras petelur pada 18 Mei 2026.
Melalui surat tersebut, pelaku usaha didorong melakukan pengaturan produksi secara mandiri dan terukur sesuai kemampuan serapan pasar, tidak memperpanjang umur produksi ayam petelur secara berlebihan, melakukan afkir secara teratur, serta mengendalikan pengembangan populasi secara terencana.
Ditjen PKH juga mendorong optimalisasi pemasaran, pemerataan pasokan dari daerah surplus ke daerah defisit, serta penguatan kelembagaan peternak melalui koperasi dan kemitraan usaha.
Perkembangan tersebut turut menjadi perhatian pemerintah dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang digelar di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (4/6) dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk membahas kondisi terkini berbagai komoditas pangan, termasuk telur ayam ras.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional untuk memperkuat penyerapan telur di daerah sentra produksi yang mengalami tekanan harga.
"Kemarin ada beberapa daerah ya, terutama di Jawa Timur, di Blitar itu harga telur itu kan turun. Sehingga kita sudah berkoordinasi dengan BGN dan dengan Kepala BGN yang baru, bahwa SPPG ya di daerah tersebut diwajibkan untuk menyerap telur," ujar Mendag.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!