Pemutihan Pajak Kendaraan Bikin Samsat Jakarta Barat Dipadati Warga
📅 Kamis, 04 Jun 2026, 16:20 WIB | Oleh: Tim PenulisDua Bulan
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) PKB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Barat, Carto, menjelaskan bahwa program pemutihan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus mendatang.
Kebijakan ini dihadirkan sebagai stimulus dalam rangka merayakan HUT ke-499 DKI Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
"Ibaratnya jadi ini kado ulang tahun DKI Jakarta yang ke-499 dan ulang tahun kemerdekaan RI yang ke-81. Ini khusus hanya warga Jakarta," kata Carto.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia memastikan proses pemutihan denda ini tidak melalui birokrasi yang rumit dan dijamin bebas dari pungutan liar. Warga yang memiliki tunggakan tidak perlu repot membuat surat permohonan khusus karena penghapusan denda dilakukan secara otomatis oleh sistem.
"Jadi, mekanismenya warga yang membayar pajak secara otomatis dendanya langsung nol. Jadi sudah secara jabatan, by system sudah nol, langsung otomatis, tidak perlu ada proses pengajuan," jelasnya.
Pihak Bapenda mengimbau agar masyarakat selaku wajib pajak dapat segera memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Karena ini tentunya keringanan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya ya untuk meringankan kepada masyarakat Jakarta dalam rangka membayar pajak dan tidak dikenakan dendanya. Jadi bebas denda pajaknya, silakan dimanfaatkan semaksimalnya," tutup Carto.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!