Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantan Kepala BSSN Minta Mahkamah Konstitusi Tinjau Ulang UU Kesehatan

📅 Kamis, 04 Jun 2026, 01:20 WIB | Oleh:
Mantan Kepala BSSN Minta Mahkamah Konstitusi Tinjau Ulang UU Kesehatan Doc: ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Ket. Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun.

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau ulang secara komparatif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan demi memproteksi kedaulatan bangsa. 

Dia menilai kondisi saat ini berada pada tahap yang sangat krusial, di mana terdapat potensi ancaman terhadap kedaulatan bangsa yang tersembunyi di balik sejumlah kebijakan kesehatan global.

“Ini perlu dicermati secara serius karena berpotensi mengancam kedaulatan bangsa,” ujar Dharma dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pemerintah Indonesia hingga kini belum menyatakan penolakan terhadap amandemen Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) yang diinisiasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dharma mengibaratkan amandemen IHR sebagai ancaman yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk memengaruhi kebijakan kesehatan nasional. Dikatakan bahwa amandemen IHR ibarat "ujung meriam" yang sedang diarahkan kepada bangsa ini melalui isu kesehatan.

Menurutnya, pengesahan UU Nomor 17 Tahun 2023 justru membuka ruang yang lebih besar terhadap pengaruh tersebut.

Sebagai contoh, Dharma menyoroti Pasal 446 UU Kesehatan yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat penanggulangan wabah atau kejadian luar biasa.

Ketentuan itu, kata dia, berpotensi menimbulkan persoalan apabila diterapkan terhadap masyarakat yang memiliki keberatan atas vaksinasi berdasarkan keyakinan tertentu.

“Kami khawatir kebebasan menjalankan keyakinan dapat terganggu apabila terdapat pemaksaan yang disertai ancaman sanksi,” ucapnya.

Ia juga mengaitkan kekhawatirannya dengan amandemen IHR, keberadaan UU Kesehatan, serta kemungkinan munculnya status kejadian luar biasa atau pandemi di masa depan.

Dirinya berpendapat ketiga hal itu apabila berdiri sendiri mungkin tidak terlihat berbahaya. Namun jika digabungkan, terdapat potensi risiko terhadap kedaulatan negara.

Untuk itu, sambung dia, hal tersebut menjadi kekhawatiran sehingga perlu dicermati secara mendalam.

Dharma pun meminta MK mengambil peran strategis dalam menjaga kedaulatan bangsa melalui putusan yang akan diambil dalam perkara itu.

Dia menegaskan permohonannya dilandasi keinginan agar masyarakat tetap dapat menjalankan keyakinan dan ibadah sesuai ajaran masing-masing.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Luar Negeri
Kawasan Teluk Protes Keras ...
Luar Negeri
Gaun Balas Dendam Putri Dia...
Advertisement
Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.