Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Otak Sindikat Perdagangan Bayi di Indonesia dan Singapura Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

📅 Selasa, 21 Jul 2026, 15:00 WIB | Oleh:
Otak Sindikat Perdagangan Bayi di Indonesia dan Singapura Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara Doc: CNA
Ket. Lie Siu Luan, salah satu terdakwa dalam kasus perdagangan bayi, berbicara dengan pengacaranya Sendi Sanjaya setelah persidangan pada 7 April 2026.

BANDUNG - Seorang wanita, pemimpin sindikat perdagangan bayi di Indonesia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada hari Selasa (21/7).

Lie Siu Luan (70) adalah pemimpin kelompok yang terdiri dari 19 orang yang dituduh melakukan perdagangan bayi di Indonesia dan Singapura.

Ia dinyatakan bersalah melakukan kejahatan "dengan tujuan eksploitasi", kata Gatot Ardian Agustriono, hakim yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 10 tahun. Lie sebelumnya mengatakan kepada pengadilan bahwa dia telah mengirim setidaknya 12 bayi ke Singapura.

Menurut dakwaan, Lie telah menyelundupkan seorang bayi ke Singapura untuk diadopsi pada tahun 2022, dan mengantongi sekitar S$17.000 (sekitar Rp235 juta).

Terdakwa lainnya, Astri Fitrinika, dinyatakan bersalah atas tuduhan serupa dan dijatuhi hukuman enam tahun tujuh bulan penjara.

Para terdakwa ditangkap tahun lalu setelah orang tua salah satu korban melaporkan penculikan bayinya kepada polisi di Jawa Barat.

Polisi menyelamatkan beberapa bayi yang ditahan oleh sindikat tersebut sebelum mereka dijual.

Anak-anak lainnya, yang ditolak oleh calon klien di Singapura, dijual di dalam negeri -- termasuk kepada orang tua angkat di ibu kota, Jakarta.

Perdagangan manusia merupakan masalah di Indonesia. Dalam salah satu kasus terburuk dalam beberapa tahun terakhir, setidaknya 57 orang ditemukan dikurung dalam kandang di perkebunan kelapa sawit di provinsi Sumatera Utara pada tahun 2022.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Serius Ada Cadangan Beras 4,8 Juta Ton? Kok Beras Tetap Mahal

52 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Serius Ada Cadangan Beras 4...

Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk Program Berani

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk...

Kasus Kapal Virgo, Empat Tersangka Ditetapkan

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kasus Kapal Virgo, Empat Te...
Advertisement
Jakarta World Cinema 2026 Siap Digelar, Hadirkan 207 Film dari 69 Negara

Jakarta World Cinema 2026 Siap Digelar, Hadirkan 207 Film dari 69 Negara

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.