Dirjen Pajak Sebut Insentif PPh PFII Tak Berlaku untuk Semua Jenis Pekerjaan
📅 Selasa, 21 Jul 2026, 14:47 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan insentif PPh nol persen 50 tahun di PFII tidak berlaku semua pekerjaan. Ia mengatakan pemerintah akan mengatur ketentuan perpajakan bagi sejumlah jenis pekerjaan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Saya rasa perlu diluruskan. Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya," ujar Bimo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/7).
Bimo mencontohkan tenaga ahli sebagai salah satu jenis pekerjaan yang akan diatur tersendiri melalui PMK. "Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya," kata Bimo.
Bimo juga memastikan prinsip penyesuaian dengan Global Minimum Tax (GMT) tetap berlaku di PFII. Menurut dia, komitmen global dan multilateral harus tetap dihormati.
"Iya. Prinsip-prinsip yang penyesuaian dengan GMT, dengan komitmen global, multilateral harus dihormati," ucap Bimo.
Sebaiknya Anda baca juga:
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah muncul anggapan bahwa seluruh pelaku usaha di kawasan PFII akan memperoleh insentif PPh nol persen selama 50 tahun. Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan PFII direncanakan berada di Bali untuk memfasilitasi berbagai jenis usaha di sektor keuangan.
Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dirancang sebagai pusat keuangan berstandar internasional di Indonesia untuk menarik investasi dan memperkuat sektor keuangan nasional. Kehadiran PFII juga diharapkan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global serta mendorong pendalaman sektor keuangan. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!