KKP Tambah 2 Komoditas ke SRG: Jalan Baru UMKM Perikanan Naik Kelas
📅 Selasa, 21 Jul 2026, 15:34 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA – Masuknya ikan kayu dan ikan asap ke dalam Sistem Resi Gudang (SRG) dinilai akan membantu pelaku usaha perikanan mempertahankan stabilitas harga, dan mempermudah akses pembiayaan dari lembaga keuangan.
Dua produk olahan ini sebelumnya diusulkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masuk daftar komoditas kelautan dan perikanan pada SRG. Usulan tersebut kemudian terakomodir dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2026.
“Masuknya ikan kayu dan ikan asap dalam Sistem Resi Gudang menjadi kabar baik bagi pelaku usaha. Produk tidak harus langsung dijual ketika harga kurang menguntungkan, tetapi dapat disimpan sekaligus dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP), Erwin Dwiyana di Jakarta, Selasa (21/7).
Menurut Erwin, pemanfaatan SRG diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan usaha pada berbagai program prioritas KKP, termasuk Kampung Nelayan Merah Putih, pengembangan budi daya tematik, penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Program UMKM Naik Kelas.
“Keberhasilan program prioritas tidak hanya ditentukan oleh peningkatan produksi dan pembangunan sarana, tetapi juga oleh kemampuan pelaku usaha mengelola stok, menjaga mutu produk, memperoleh modal kerja, dan menentukan waktu penjualan yang lebih menguntungkan,” jelas Erwin.
Sebaiknya Anda baca juga:
Direktur Prasarana dan Sarana Ditjen PDSPKP, Achmad Al Farisi, menjelaskan bahwa ikan kayu merupakan produk olahan bernilai ekonomi yang antara lain digunakan sebagai bahan pembuatan katsuobushi, yaitu serutan ikan yang banyak dimanfaatkan sebagai pelengkap takoyaki, okonomiyaki, udon, dan ramen.
Sementara itu, ikan asap merupakan produk perikanan yang diawetkan melalui proses pengasapan, dengan atau tanpa penggaraman, sehingga memiliki masa simpan dan nilai tambah yang lebih tinggi dibandingkan ikan segar.
“Ikan kayu dan ikan asap menambah daftar komoditas kelautan dan perikanan yang dapat disimpan melalui Sistem Resi Gudang. Sebelumnya, yang telah masuk dalam skema SRG, antara lain ikan laut, rumput laut, garam, karagenan, agar, dan telur ikan terbang,” ungkap Achmad Al Farisi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hingga Triwulan I Tahun 2026, terdapat 45 gudang SRG komoditas kelautan dan perikanan yang terdiri atas 25 gudang komoditas ikan, 10 gudang rumput laut, dua gudang karagenan, dan delapan gudang garam.
“Khusus untuk komoditas karagenan, terdapat dua gudang milik PT Giwang Citra Laut di Kabupaten Takalar yang telah mendukung pelaksanaan SRG. Ke depan, perluasan gudang, penguatan pengelola, kepastian standar mutu, serta keterhubungan dengan lembaga pembiayaan akan terus didorong,” kata Achmad Al Farisi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan diarahkan untuk melindungi serta meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha, memperkuat kegiatan ekonomi produktif, dan tetap menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!