Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar.

📅 Rabu, 03 Jun 2026, 02:00 WIB | Oleh:
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar. Doc: Antara Foto
Ket. Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan pers terkait penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Pemkab Lamongan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019, merugikan negara hingga Rp35,7 miliar.

“Hasil penghitungan ahli, telah terjadi kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang kami sebutkan tadi, dengan nilai setidak-tidaknya sebesar Rp35,7 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Taufik menjelaskan negara merugi karena adanya penyimpangan dalam pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, seperti volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai atau berbeda dengan yang tercantum dalam kontrak.

“Kerugian negara sekitar Rp35 miliar itu adalah hasil dari perkalian kekurangan volume dan beberapa material-material yang berbeda dengan kontrak dan yang ada di lapangan,” jelasnya lebih lanjut.

Sebelumnya, pada 15 September 2023, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019 dan menetapkan tersangka yang identitasnya belum diumumkan.

Pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang.

Lembaga antirasuah tersebut kemudian mengatakan sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Pada 29 Januari 2026, KPK mengumumkan telah mendapat laporan penghitungan kerugian keuangan negara kasus tersebut dari BPKP.

Pada 2 Juni 2026, KPK mengumumkan identitas empat tersangka tersebut. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Lamongan Mokh. Sukiman (SKM), serta Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah (ABD).

Kemudian, Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 sekaligus Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), dan Manajer Umum Divisi Regional III pada 2015-2019 Herman Dwi Haryanto (HDH).

Namun, KPK baru menahan Sukiman, Abdillah, dan Herman. Sementara Yanuar akan diproses pada kesempatan berikutnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Memperbaiki Udara Jakarta, ...
Megapolitan
Polisi Gagalkan Peredaran N...

Blok M Diharapkan Menjadi Kawasan Percontohan Udara Bersih

32 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Blok M Diharapkan Menjadi...

Jakarta Terus Berupaya Memperbaiki Udara

37 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jakarta Terus Berupaya Memp...
Megapolitan
Sumber Daya Hayati Berkelan...
Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

25 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 6
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
# 6
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.