Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar.

📅 Rabu, 03 Jun 2026, 02:00 WIB | Oleh:
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar. Doc: Antara Foto
Ket. Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan pers terkait penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Pemkab Lamongan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019, merugikan negara hingga Rp35,7 miliar.

“Hasil penghitungan ahli, telah terjadi kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang kami sebutkan tadi, dengan nilai setidak-tidaknya sebesar Rp35,7 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Taufik menjelaskan negara merugi karena adanya penyimpangan dalam pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, seperti volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai atau berbeda dengan yang tercantum dalam kontrak.

“Kerugian negara sekitar Rp35 miliar itu adalah hasil dari perkalian kekurangan volume dan beberapa material-material yang berbeda dengan kontrak dan yang ada di lapangan,” jelasnya lebih lanjut.

Sebelumnya, pada 15 September 2023, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019 dan menetapkan tersangka yang identitasnya belum diumumkan.

Pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang.

Lembaga antirasuah tersebut kemudian mengatakan sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Pada 29 Januari 2026, KPK mengumumkan telah mendapat laporan penghitungan kerugian keuangan negara kasus tersebut dari BPKP.

Pada 2 Juni 2026, KPK mengumumkan identitas empat tersangka tersebut. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Lamongan Mokh. Sukiman (SKM), serta Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah (ABD).

Kemudian, Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 sekaligus Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), dan Manajer Umum Divisi Regional III pada 2015-2019 Herman Dwi Haryanto (HDH).

Namun, KPK baru menahan Sukiman, Abdillah, dan Herman. Sementara Yanuar akan diproses pada kesempatan berikutnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Hari Ini Diskon Pertamax Gan, Lumayan Bisa Hemat Rp450 per Liter
    Preview komentar:
    Program diskon kemerdekaan yang diluncurkan oleh Pertamina ini ...
  • Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti
    Preview komentar:
    Semoga dapat membantu dan meringankan beban saudara kita ...
    Luar biasa pak mentan dengan kepeduliannya dan gerak ...
  • Tumbuh Kuat, BI Sebut Industri Pengolahan dan Perdagangan Jadi Penopang Ekonomi Jateng
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai ketangguhan ekonomi Jateng; ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Ojol dan Aplikator Masuk Radar Pemerintah, Aturan Kemitraan Bakal Diperketat

Ojol dan Aplikator Masuk Radar Pemerintah, Aturan Kemitraan Bakal Diperketat

21 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.