Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Resmi Dibuka, Manfaatkan Hingga 31 Agustus 2026

📅 Rabu, 03 Jun 2026, 06:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Resmi Dibuka, Manfaatkan Hingga 31 Agustus 2026 Doc: Antara
Ket. Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Lampung Selatan, Wahidin Amin saat setelah menghadiri peluncuran program bebas denda pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kalianda, Selasa (2/6).

Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lampes) mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Lampung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Lampung Selatan, Wahidin Amin di Kalianda, Selasa mengatakan program tersebut menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk mengurangi beban biaya administrasi kendaraan.

"Kami mendukung penuh program yang dicanangkan oleh Bapak Gubernur. Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan yang diberikan. Manfaatkan semaksimal mungkin dan jangan menunda hingga akhir program," ujar Wahidin.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Menurutnya penerimaan pajak kendaraan akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah melalui dana bagi hasil pajak yang kemudian digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

"Dari pajak kendaraan inilah pembangunan daerah dapat terus berjalan, mulai dari peningkatan jalan dan jembatan, sektor pendidikan, hingga berbagai layanan publik lainnya. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, semakin besar pula kontribusi yang diberikan untuk kemajuan Lampung Selatan dan Provinsi Lampung," katanya.

Melalui program ini, kata dia masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak maupun yang belum melakukan balik nama kendaraan diharapkan segera memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum masa program berakhir pada 31 Agustus 2026.

“Selain membantu meringankan beban masyarakat, program ini juga menjadi langkah bersama untuk mewujudkan administrasi kendaraan yang lebih tertib serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Komisi IX DPR Gelar Raker d...
Luar Negeri
Menlu Asean Bahas Isu-isu R...
Luar Negeri
AS Jatuhkan Sanksi terhadap...
Kabut Asap Ancam Sampit, BMKG Ungkap Dampak Meluasnya Karhutla di Wilayah Selatan.

Kabut Asap Ancam Sampit, BMKG Ungkap Dampak Meluasnya Karhutla di Wilayah Selatan.

20 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.