Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kerap Disalahgunakan, Kemenhaj Resmi Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti

📅 Sabtu, 18 Jul 2026, 14:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kerap Disalahgunakan, Kemenhaj Resmi Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti Doc: Kemenhaj
Ket. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur pada Rabu (15/7/2026).

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus sebagai bagian dari pembenahan tata kelola guna memastikan proses keberangkatan jamaah berlangsung lebih adil, transparan, dan sepenuhnya berdasarkan nomor urut porsi.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

Wamenhaj Dahnil dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Sabtu mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Kementerian melakukan evaluasi dan menemukan adanya penyalahgunaan mekanisme lunas tunda ganti oleh oknum penyelenggara.

“Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya. Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Wamenhaj.

Ia menegaskan untuk menutup celah penyimpangan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memutuskan menghapus mekanisme lunas tunda ganti.

“Kemudian kami membuat keputusan bahwa tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan,” tegas Wamenhaj.

Menurut Wamenhaj, mulai saat ini keberangkatan jemaah haji khusus hanya dapat dilakukan berdasarkan nomor urut porsi yang telah ditetapkan.

“Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus,” ujarnya.

Wamenhaj menambahkan pembenahan tata kelola haji khusus merupakan bagian dari reformasi penyelenggaraan haji yang terus dilakukan Kementerian Haji dan Umrah untuk membangun sistem yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Kementerian juga akan terus memperkuat pengawasan agar seluruh proses penyelenggaraan haji khusus berjalan sesuai ketentuan serta menjamin hak setiap jemaah secara adil.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
Advertisement
bni
Advertisement
astra2
Advertisement
gaia musik festival
Ekonomi
Harga jual gas elpiji tiga ...
Advertisement
gaia musik festival
Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil: Yang Benar akan Kelihatan

Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil: Yang Benar akan Kelihatan

11 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.