Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polda Jateng Ungkap Peran Mantan Artis dalam Jaringan Penipuan Online

📅 Selasa, 02 Jun 2026, 16:07 WIB | Oleh:
Polda Jateng Ungkap Peran Mantan Artis dalam Jaringan Penipuan Online Doc: Freepik

JAKARTA - Seorang perempuan mantan artis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan daring jaringan internasional yang beroperasi di Solo Baru. Perempuan berinisial F tersebut diketahui berperan sebagai model yang melayani panggilan video sesuai permintaan korban.

Peran tersebut diungkap Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Himawan Susanto Saragih, dalam konferensi pers resmi. Keterangan itu disampaikan saat pengungkapan kasus jaringan penipuan daring internasional yang menargetkan korban dari berbagai negara.

"Model yang kami amankan bertugas melayani panggilan video sesuai kebutuhan dan keinginan korban dalam operasinya. Peran tersebut dilakukan untuk meyakinkan korban sebelum mengambil keputusan investasi yang ditawarkan pelaku lainnya." kata dia, Selasa (2/6).

Ia menjelaskan tim pemasaran lebih dahulu bertugas mencari dan mendekati calon korban melalui berbagai metode daring. Ketika korban masih ragu berinvestasi, model kemudian ditampilkan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap skema tersebut.

Menurutnya, model tidak terlibat dalam proses pemasaran awal yang dilakukan anggota jaringan penipuan tersebut. Namun kehadirannya digunakan untuk memperkuat keyakinan korban agar segera menanamkan dana pada investasi yang ditawarkan.

"Saat korban membutuhkan keyakinan tambahan, yang ditampilkan bukan lagi marketing melainkan seorang model kepada korban. Tujuannya agar korban segera melakukan investasi sesuai penawaran yang sebelumnya telah diberikan oleh jaringan tersebut." ucap dia.

Sementara itu, Polda Jawa Tengah menggandeng FBI untuk mendalami kasus komplotan penipu daring bermarkas di Solo Baru. Langkah tersebut dilakukan karena mayoritas korban dalam perkara ini merupakan warga negara Amerika Serikat.

Melalui kerja sama tersebut, penyidik berharap memperoleh informasi tambahan langsung dari para korban yang berada. Tercatat terdapat 133 korban dalam kasus tersebut dan sebagian besar berasal dari Amerika Serikat.

"Karena mayoritas korban berasal dari Amerika Serikat, kami akan berkolaborasi dengan FBI untuk pendalaman lebih lanjut. Kerja sama ini diharapkan membantu memperoleh informasi penting dari para korban yang berada di sana," ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan modus love scamming. Sebanyak 27 warga negara asing diamankan dalam operasi penindakan di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan pengungkapan kasus bermula dari proses pendalaman serta profiling lokasi. Tim kemudian bergerak menuju sejumlah titik yang dicurigai menjadi pusat aktivitas jaringan kejahatan tersebut.

"Pada 8 Januari 2026, tim bergerak menuju lokasi pertama di kawasan Gading Serpong untuk pemeriksaan. Sebanyak empat belas warga asing diamankan ketika diduga sedang menjalankan aktivitas yang mencurigakan di lokasi," Kata dia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.