Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

3.865 PAUD Bakal Direvitalisasi, Kemendikdasmen Percepat Program Wajib Belajar 13 Tahun.

📅 Selasa, 02 Jun 2026, 13:05 WIB | Oleh:
3.865 PAUD Bakal Direvitalisasi, Kemendikdasmen Percepat Program Wajib Belajar 13 Tahun. Doc: Antara Foto
Ket. Antusias anak-anak PAUD dan TK dalam mengikuti cabang lomba pada Gebyar Paud di Halaman Kantor Disdikbud Kobar,

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan merevitalisasi 3.865 sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada 2026 guna mendukung percepatan implementasi wajib belajar (wajar) 13 tahun/wajar 1 tahun prasekolah.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan sejauh ini angka tersebut sudah terealisasi sebanyak 2.196 sekolah, dengan total anggaran mencapai Rp909 miliar.

“Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun sudah dimulai sebagai arah kebijakan nasional dalam RPJMN 2025-2029. Artinya, pemerintah tidak menunggu, langkah-langkahnya sudah berjalan melalui perluasan layanan PAUD, serta pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan,” kata Gogot saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Sementara untuk mendukung kesiapan SDM guru PAUD, ia mengatakan pihaknya mencatat sebanyak 7.563 guru TK dan 6.106 guru PAUD nonformal akan menerima Bantuan Afirmasi Kualifikasi S-1/D-4 pada gelombang kedua tahun ini.

Program ini, kata dia, memberikan bantuan biaya pendidikan guna meningkatkan kualifikasi akademik para guru PAUD yang belum menamatkan jenjang pendidikan S1 ataupun D-IV melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Adapun pada tahun 2025, pihaknya mencatat sebanyak 6.745 guru TK menerima bantuan yang sama.

“Pada tahun 2025 sebanyak 6.745 guru TK mengikuti Program Kualifikasi Akademik dengan konsep RPL S1-DIV. Pada tahun 2026 pada gelombang kedua, sebanyak 13.669 guru, yang terdiri dari 7.563 guru TK dan 6.106 guru PAUD nonformal akan mengikuti program RPL S1-DIV tahun ini,” kata Gogot.

Sebagai informasi, penguatan norma hukum wajib belajar 13 tahun yang dimulai sejak jenjang PAUD telah masuk dalam draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Hal ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi pendidikan nasional sejak usia dini.

Dengan masuknya PAUD dalam skema wajib belajar, negara berkewajiban hadir secara penuh dalam aspek regulasi, pembiayaan serta penjaminan mutu layanan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Final Ideal Piala AFF, Vietnam Bersiap Ngluruk ke Thailand
    Preview komentar:
    skuad "gajah perang" sepertinya unggul, mrk diuntungkan sbg ...
  • Airlangga: Indonesia Prioritaskan Transformasi Industri Berbasis Tenaga Surya
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah menargetkan 100 GW tenaga surya ...
  • Badan Pangan Nasional Usul Tambahan 150 Ribu Ton SPHP Jagung Perkuat Peternak Mikro
    Preview komentar:
    Kebijakan strategis Bapanas mengusulkan tambahan 150 ribu ton ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Advertisement
hut ri 81

Ganda Putri Jepang Mundur, Rachel/Febi Melaju

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Ganda Putri Jepang Mundur, ...
Olahraga
Persija Kalah, Shin Tae-yon...
Olahraga
Final Ideal Piala AFF, Viet...
Advertisement
hut ri 81
Menteri Keuangan: Pembatasan Subsidi BBM untuk Desil 10 Bisa Hemat Anggaran 10 Persen

Menteri Keuangan: Pembatasan Subsidi BBM untuk Desil 10 Bisa Hemat Anggaran 10 Persen

20 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.