Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

3.865 PAUD Bakal Direvitalisasi, Kemendikdasmen Percepat Program Wajib Belajar 13 Tahun.

📅 Selasa, 02 Jun 2026, 13:05 WIB | Oleh:
3.865 PAUD Bakal Direvitalisasi, Kemendikdasmen Percepat Program Wajib Belajar 13 Tahun. Doc: Antara Foto
Ket. Antusias anak-anak PAUD dan TK dalam mengikuti cabang lomba pada Gebyar Paud di Halaman Kantor Disdikbud Kobar,

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan merevitalisasi 3.865 sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada 2026 guna mendukung percepatan implementasi wajib belajar (wajar) 13 tahun/wajar 1 tahun prasekolah.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan sejauh ini angka tersebut sudah terealisasi sebanyak 2.196 sekolah, dengan total anggaran mencapai Rp909 miliar.

“Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun sudah dimulai sebagai arah kebijakan nasional dalam RPJMN 2025-2029. Artinya, pemerintah tidak menunggu, langkah-langkahnya sudah berjalan melalui perluasan layanan PAUD, serta pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan,” kata Gogot saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Sementara untuk mendukung kesiapan SDM guru PAUD, ia mengatakan pihaknya mencatat sebanyak 7.563 guru TK dan 6.106 guru PAUD nonformal akan menerima Bantuan Afirmasi Kualifikasi S-1/D-4 pada gelombang kedua tahun ini.

Program ini, kata dia, memberikan bantuan biaya pendidikan guna meningkatkan kualifikasi akademik para guru PAUD yang belum menamatkan jenjang pendidikan S1 ataupun D-IV melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Adapun pada tahun 2025, pihaknya mencatat sebanyak 6.745 guru TK menerima bantuan yang sama.

“Pada tahun 2025 sebanyak 6.745 guru TK mengikuti Program Kualifikasi Akademik dengan konsep RPL S1-DIV. Pada tahun 2026 pada gelombang kedua, sebanyak 13.669 guru, yang terdiri dari 7.563 guru TK dan 6.106 guru PAUD nonformal akan mengikuti program RPL S1-DIV tahun ini,” kata Gogot.

Sebagai informasi, penguatan norma hukum wajib belajar 13 tahun yang dimulai sejak jenjang PAUD telah masuk dalam draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Hal ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi pendidikan nasional sejak usia dini.

Dengan masuknya PAUD dalam skema wajib belajar, negara berkewajiban hadir secara penuh dalam aspek regulasi, pembiayaan serta penjaminan mutu layanan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.