Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Depok Larang ASN Live di Medsos Saat Jam Kerja, Kecuali untuk Tugas Dinas.

📅 Minggu, 31 Mei 2026, 21:40 WIB | Oleh:
Pemkot Depok Larang ASN Live di Medsos Saat Jam Kerja, Kecuali untuk Tugas Dinas. Doc: Antara Foto
Ket. Balaikota Depok.

 Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung (live) di media sosial selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintah dan tugas kedinasan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok  Endra di Depok, Minggu, mengingatkan pentingnya disiplin ASN dalam menjalankan tugas, termasuk tidak melakukan aktivitas live medsos yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.

Menurut dia aktivitas live di medsos yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menaati ketentuan jam kerja.

Aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja dinilai dapat mengganggu kinerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menegaskan pentingnya penerapan nilai dasar BerAKHLAK.

Melalui nilai tersebut, ASN dituntut untuk bekerja secara profesional, loyal, adaptif, serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas.

Endra menambahkan, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas utama sebagai aparatur negara.

“Gunakan medsos secara bijak dan profesional. Fokus bekerja, berkarya, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan ASN memiliki kewajiban untuk fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat serta mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku.

Ia mengatakan prinsipnya ASN harus fokus melaksanakan tugas kedinasan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, daerah, serta bangsa dan negara.

"ASN juga harus proaktif menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
  • Mesin Produksi Kembali Panas! BI Sebut Industri Pengolahan Tumbuh di Awal 2026
    Sebagai seseorang yang rutin mengikuti perkembangan sektor pengolahan, ...
  • Badan Pusat Statistik: Harga Beras Premium dan Medium Kompak Naik pada Agustus
    Informasi yang sangat komprehensif terkait laporan BPS bulan ...
  • Warga Asing Asal Aljazair Ini Bikin Geger, Lakukan Ritual Berendam di Danau Sunter
    Dia sedang melakukan ritual/ibadah sesuai kepercayaannya, knp kalian ...
Olahraga
Everton Segera Boyong Folar...
Advertisement
Cara Ubah Desil DTSEN di Aplikasi Cek Bansos 2026 Pakai HP, Ini Syarat & Langkah-langkahnya!

Cara Ubah Desil DTSEN di Aplikasi Cek Bansos 2026 Pakai HP, Ini Syarat & Langkah-langkahnya!

01 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.