Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor yang Beraksi di Tiga Lokasi Jakbar

📅 Jumat, 29 Mei 2026, 16:40 WIB | Oleh:
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor yang Beraksi di Tiga Lokasi Jakbar Doc: ANTARA/Risky Syukur
Ket. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan.

Jakarta -- Polisi kembali menangkap seorang pencuri sepeda motor berinisial AG (46) yang diduga telah beraksi di sedikitnya tiga titik wilayah Jakarta Barat (Jakbar).

​"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah beroperasi di sedikitnya tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dalam waktu yang berdekatan," ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan kepada wartawan di Jakarta, Kamis malam.

​Alex menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan Tim Opsnal Narkoba yang sedang melakukan patroli wilayah di kawasan Kapuk Kamal Raya, Cengkareng, Jakbar, pada Senin (25/5) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

"Petugas mencurigai gerak-gerik AG yang saat itu mengendarai sepeda motor dari arah kompleks Kampung Ambon," kata Alex.

​Saat hendak diberhentikan untuk pemeriksaan, pelaku sempat melakukan perlawanan hingga mencoba melarikan diri dari kepungan petugas. Namun pelaku akhirnya berhasil dibekuk.

​"Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Di sana ditemukan barang bukti berupa satu buah kunci leter T beserta anak kuncinya yang disimpan pelaku," kata Alex.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain di Jakarta Barat untuk mencari target.

Adapun tiga lokasi yang tercatat menjadi sasaran empuk kejahatan pelaku seluruhnya berada di wilayah Tambora, antara lain di Jalan Pangeran Tubagus Angke Raya, Jalan Sawah Lio, dan Jalan Ternate.

"​Saat ini pelaku beserta barang bukti kunci leter T dan sepeda motor telah diamankan di Polsek," kata Alex.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengidentifikasi jaringan penadah serta melacak kemungkinan adanya korban atau TKP lain dari aksi berantai yang dilakukan pelaku.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
  • Kartu Transportasi Bersubsidi Bocor, DPRD DKI Minta Data Diperketat
    Preview komentar:
    Membaca sorotan DPRD DKI mengenai kebocoran kartu transportasi ...
  • XLSMART Berhasil Raih Kinerja Solid Semester I 2026.
    Preview komentar:
    Keberhasilan XLSMART dalam memperluas cakupan 5G hingga 52 ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile

Nuansa Kemerdekaan Menyelimuti Ikon Kota Bogor

59 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Nuansa Kemerdekaan Menyelim...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Gladi Persiapan Sidang Tahunan dan Pidato Presiden

Gladi Persiapan Sidang Tahunan dan Pidato Presiden

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Juli Jadi Bulan Terpanas Kedua Dunia
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.