Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor yang Beraksi di Tiga Lokasi Jakbar
📅 Jumat, 29 Mei 2026, 16:40 WIB | Oleh: SujarJakarta -- Polisi kembali menangkap seorang pencuri sepeda motor berinisial AG (46) yang diduga telah beraksi di sedikitnya tiga titik wilayah Jakarta Barat (Jakbar).
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah beroperasi di sedikitnya tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dalam waktu yang berdekatan," ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan kepada wartawan di Jakarta, Kamis malam.
Alex menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan Tim Opsnal Narkoba yang sedang melakukan patroli wilayah di kawasan Kapuk Kamal Raya, Cengkareng, Jakbar, pada Senin (25/5) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
"Petugas mencurigai gerak-gerik AG yang saat itu mengendarai sepeda motor dari arah kompleks Kampung Ambon," kata Alex.
Saat hendak diberhentikan untuk pemeriksaan, pelaku sempat melakukan perlawanan hingga mencoba melarikan diri dari kepungan petugas. Namun pelaku akhirnya berhasil dibekuk.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Di sana ditemukan barang bukti berupa satu buah kunci leter T beserta anak kuncinya yang disimpan pelaku," kata Alex.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain di Jakarta Barat untuk mencari target.
Adapun tiga lokasi yang tercatat menjadi sasaran empuk kejahatan pelaku seluruhnya berada di wilayah Tambora, antara lain di Jalan Pangeran Tubagus Angke Raya, Jalan Sawah Lio, dan Jalan Ternate.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saat ini pelaku beserta barang bukti kunci leter T dan sepeda motor telah diamankan di Polsek," kata Alex.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengidentifikasi jaringan penadah serta melacak kemungkinan adanya korban atau TKP lain dari aksi berantai yang dilakukan pelaku.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!