Polda Maluku Gagalkan Peredaran 825 Kg Merkuri Ilegal di Ambon, Dua Pelaku Ditangkap.
📅 Kamis, 07 Mei 2026, 09:58 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menggagalkan peredaran 825 kilogram merkuri ilegal dan menangkap dua terduga pelaku di kawasan Jalan Lintas Provinsi, samping Bandara Pattimura Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi di Ambon, Rabu (6/5), mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran bahan berbahaya.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran bahan berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat," katanya.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit IV Tipidter pada Sabtu dini hari, 1 Mei 2026 sekitar pukul 01.50 WIT.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas pemuatan merkuri di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan aktivitas penguasaan, penyimpanan, dan pengangkutan merkuri tanpa izin resmi.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial EK (56) dan ST (44).
EK diduga berperan menguasai dan menyimpan merkuri, sedangkan ST diduga mengangkut barang menggunakan mobil pick up.
Polisi menyita 33 karung berisi botol yang diduga mengandung merkuri dengan total berat sekitar 825 kilogram.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, satu buku catatan, dokumen kendaraan, dan satu unit mobil pick up berwarna hitam.
"Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap aktivitas pendistribusian bahan berbahaya seperti merkuri. Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!