Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pembajakan Karya Cipta di Ranah Digital Marak, Legislator Tegaskan Itu Matikan Semangat Generasi Kreatif

📅 Kamis, 28 Mei 2026, 23:31 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pembajakan Karya Cipta di Ranah Digital Marak, Legislator Tegaskan Itu Matikan Semangat Generasi Kreatif Doc: istimewa
Ket. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI, Andhika Satya Wasistho, menyoroti darurat pembajakan karya cipta di ranah digital yang kian masif

JAKARTA- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI, Andhika Satya Wasistho, menyoroti darurat pembajakan karya cipta di ranah digital yang kian masif. Hal tersebut menurutnya sangat merugikan dan dapat mematikan semangat generasi kreatif. 

“Saya mengusulkan terkait penguatan (karya cipta) secara online ya, bahwa tadi juga ditemukan sehari itu 100 link ya. Lebih dari 100 link pembajakan, nah akhirnya jangan sampai tentunya ini membuat anak-anak muda kita capek,” tegas Andhika dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (28/5).

Selain ancaman dari dalam negeri, Andhika juga memperingatkan adanya bahaya pencurian aset Kekayaan Intelektual (intellectual property/IP) oleh pihak asing. Ia mencatat bahwa celah ekosistem saat ini memungkinkan pihak luar untuk membajak kekayaan intelektual lokal secara mudah. 

“Ternyata di luar negeri itu bisa membuat desain industri yang sama ya, dengan nama yang berbeda,” tambahnya.

Oleh karena itu, Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menekankan bahwa kepastian hukum mutlak diperlukan untuk membentengi aset kekayaan intelektual (IP) agar para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat terhindar dari eksploitasi sepihak. 

"Untuk melindungi UMKM, untuk memastikan UMKM bisa tumbuh dan juga bisa naik kelas," ujar Politisi Fraksi Partai Golkar in.

Di tengah rentannya pelindungan IP tersebut, ia turut mengapresiasi tingginya kesadaran pendaftaran kekayaan intelektual oleh inovator lokal di daerah. Andhika secara khusus mencontohkan seorang praktisi lokal bernama Doni yang berhasil mencatatkan ratusan desain industrinya secara mandiri. 

“Di bulan ini, bulan Mei, 470 (desain industri). Hampir 500 Pak, jadi ini sangat luar biasa,” ungkapnya seraya mengusulkan agar sosok inspiratif tersebut diundang ke forum DPR RI di Jakarta sebagai percontohan yang baik.

Perombakan payung hukum terkait kekayaan intelektual ini dinilai sangat mendesak. Pasalnya, pelindungan hukum desain industri di Indonesia saat ini masih berdasar pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000. Regulasi yang telah berusia 26 tahun tersebut dinilai sudah usang dan tidak sepenuhnya responsif terhadap pesatnya disrupsi era ekonomi digital. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pelatihan Bela Negara SPPI

57 menit yang lalu | Ones

Nasional
Pelatihan Bela Negara SPPI
MILITER

Korut Terus Perkuatan Persenjataan AL

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Korut Terus Perkuatan Perse...
Luar Negeri
Xi Jinping Ganti Pemimpin A...
Piala Dunia, Jelang Laga Hidup Mati, Cristiano Ronaldo Memutuskan Diri Untuk Mundur

Piala Dunia, Jelang Laga Hidup Mati, Cristiano Ronaldo Memutuskan Diri Untuk Mundur

06 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.