Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU Migas Melangkah ke Tahap Paripurna DPR

📅 Senin, 17 Agu 2026, 23:20 WIB | Oleh:
RUU Migas Melangkah ke Tahap Paripurna DPR Doc: Doc.DPR RI
Ket. Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya saat menerima dokumen pandangan Fraksi PDI Perjuangan terkait RUU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dalam Rapat Pleno Baleg di Senayan,

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) akhirnya melangkah ke tahap selanjutnya setelah disetujui dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sabtu (15/8/2026). RUU yang proses revisinya telah bergulir sejak 2015 tersebut selanjutnya akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan dalam Sidang Paripurna DPR RI sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan panjangnya proses revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas merupakan bagian dari dinamika dalam menjalankan amanat konstitusi yang menghadapi tantangan berbeda pada setiap periode. "Ya, saya pikir ini kan persoalan kita menjalankan amanat konstitusi. Masing-masing zaman dan masa itu ada kendala-kendala dan tantangannya. Dan sekarang tentu tantangannya juga luar biasa," kata Patijaya.

setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Pleno Baleg, RUU tersebut akan dibawa ke rapat Bamus untuk menentukan jadwal pembahasan dalam Sidang Paripurna DPR RI. "Setelah ini kan kita akan bawa ini kepada Bamus, rapat Bamus. Di rapat Bamus itu akan ditentukan untuk dimasukkan di dalam jadwal Sidang Paripurna," ujarnya.

Apabila RUU tersebut disetujui dalam Sidang Paripurna sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, Pimpinan DPR RI akan menyampaikan surat kepada Presiden. Selanjutnya, pemerintah akan menelaah rancangan tersebut dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI sebagai dasar pembahasan bersama pemerintah. "Prosesnya masih panjang," ungkapnya.

Selain itu, dirinya menilai dukungan seluruh fraksi dalam Rapat Pleno Baleg menjadi modal penting untuk melanjutkan penataan sektor migas nasional yang selama lebih dari satu dekade belum tuntas. Oleh karena itu, ia berharap pembaruan regulasi dapat memperkuat pengelolaan sektor migas dari hulu hingga hilir sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

RUU yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tersebut selanjutnya akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk dijadwalkan dalam Sidang Paripurna sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan, proses revisi UU Migas yang telah bergulir sejak 2015 mencerminkan dinamika dalam menjalankan amanat konstitusi. Menurutnya, setiap periode memiliki tantangan tersendiri dalam merumuskan regulasi sektor migas.

"Yang penting niatan daripada semua pihak, semua kekuatan partai politik sudah mendukung, dan kita akan sama-sama bagaimana industri migas ini, baik dari hulu sampai ke hilir, ini dapat kita atur lagi dengan baik. Kita sempurnakan yang masih belum maksimal untuk bagaimana sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Indonesia," tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Sebagai informasi, dalam paparan Komisi XII DPR RI selaku pengusul, urgensi penyusunan RUU Migas antara lain didasarkan pada tantangan penurunan cadangan dan produksi migas nasional. Lifting minyak bumi pada 2025 tercatat sekitar 605 ribu barel per hari, sementara konsumsi nasional mencapai sekitar 1,5 juta barel per hari. 

RUU tersebut juga disusun untuk menindaklanjuti amanat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait prinsip penguasaan negara atas sumber daya migas. Sementara itu, berdasarkan laporan Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Migas yang dibacakan Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Mayjen TNI (Purn.) Sturman Panjaitan, RUU Migas disepakati tetap menggunakan format RUU Penggantian dengan 39 item perbaikan teknis. Panja juga merekomendasikan RUU tersebut untuk dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Bener bang,,, potongan 8% itu hanya omon omon ...
    Betul tuh bang banyak bacot,,Lebel aja 8% hasil ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Daerah
TNBTS Hitung Kerugian Karhu...
Rona
Taylor Sheridan Tinggalkan ...

RUU Migas Melangkah ke Tahap Paripurna DPR

56 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
RUU Migas Melangkah ke Taha...
Cuci Gudang Skuad Raksasa! Ini Rekap Transfer Gila-Gilaan La Liga 2026/2027!

Cuci Gudang Skuad Raksasa! Ini Rekap Transfer Gila-Gilaan La Liga 2026/2027!

17 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.