Menteri LH Tegaskan Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande Jadi Alarm Keras Bangsa Indonesia
📅 Senin, 13 Okt 2025, 13:17 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
SERANG - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan kasus paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menjadi alarm keras bagi bangsa Indonesia untuk memperkuat sistem pengawasan bahan berbahaya dan kesiapsiagaan lingkungan.
“Peristiwa kontaminasi dan paparan radionuklida Cesium-137 ini adalah alarm keras bagi kita semua. Ia menuntut respons terpadu, terukur, dan terkoordinasi dari seluruh elemen bangsa,” kata Hanif Faisol dalam Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137 di Mapolsek Cikande, Kabupaten Serang, Senin (13/10).
Menurut Hanif, tingkat radiasi yang terdeteksi di salah satu titik kawasan industri tersebut mencapai 33.000 mikrosievert per jam, atau sekitar 875.000 kali lipat dari radiasi alamiah. Ia menegaskan, fakta ini menunjukkan bahaya yang sangat serius terhadap keselamatan manusia dan lingkungan.
Setidaknya sembilan pekerja dinyatakan terpapar radionuklida Cs-137 berdasarkan hasil uji kesehatan Whole Body Counting oleh Kementerian Kesehatan.
“Kita bersyukur telah dilakukan penanganan serius kepada saudara-saudara kita yang terpapar berupa pemberian obat-obat khusus. Saat ini mereka berada di rumah masing-masing dalam pantauan Kementerian Kesehatan,” ujar Hanif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan, pemerintah telah membentuk satuan tugas lintas kementerian untuk memastikan penanganan kontaminasi Cs-137 berjalan cepat dan terukur, berdasarkan Keputusan Menko Bidang Pangan Nomor 43 Tahun 2025.
“Kita harus mempercepat proses penyelesaian Cs-137 dan memberikan kepastian penanganan pemerintah terhadap kasus ini. Pemerintah wajib hadir dan menyelesaikan secepat-cepatnya agar seluruh sektor kehidupan merasa aman,” tegasnya.
Hanif menjelaskan, pemerintah telah memiliki peta zonasi kontaminasi yang disusun Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan diperbarui oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Sebaiknya Anda baca juga:
“Peta ini menjadi rujukan dalam pelaksanaan dekontaminasi serta penanganan masyarakat terdampak. Kami menitipkan target kepada satuan tugas lapangan agar proses dekontaminasi selesai secepat-cepatnya,” katanya.
menargetkan pembersihan area industri selesai secepatnya oleh lebih dari 100 personel satuan Kimia, Biologi, Radioaktif dan Nuklir (KBRN) Korps Brimob Polri, satu peleton Denzi Nubika TNI AD, dan para ahli dari PT Grafika.
“Demi keselamatan semua pihak, kegiatan dekontaminasi wajib mengikuti standar dan kaidah teknis BRIN serta pengawasan BAPETEN,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya disiplin dan keselamatan dalam pelaksanaan dekontaminasi. “Seluruh kegiatan dekontaminasi wajib mengikuti standar dan kaidah teknis yang telah disepakati. Areal terkontaminasi harus menjadi area terbatas bagi publik demi keselamatan masyarakat dan pekerja,” ujarnya.
Dalam aspek penegakan hukum, Hanif memastikan tidak ada kompromi terhadap pihak mana pun yang lalai hingga menyebabkan paparan radiasi ini.
“Saya telah meminta bidang penegakan hukum mempercepat prosesnya, dari penyelidikan ke penyidikan hingga langkah hukum lebih lanjut. Ini krusial untuk menelusuri sumber radiasi, baik dari impor scrap besi dan baja maupun dari kemungkinan pelimbahan Cesium-137 dalam negeri,” tegasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!