Distan Maluku Sidak Pedagang Hewan Kurban Pastikan Kesehatan Ternak
📅 Minggu, 24 Mei 2026, 08:33 WIB | Oleh: Tim PenulisAMBON – Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang hewan kurban di sejumlah titik di Kota Ambon guna memastikan kelayakan dan kesehatan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
"Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap hewan kurban yang dijual masyarakat, salah satunya di Dusun Kate-Kate, Kota Ambon. Tujuannya memastikan hewan yang akan disembelih dalam kondisi sehat, layak dikurbankan, dan aman untuk dikonsumsi," ujar Kepala bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Fahmi M. Yusuf, di Ambon, Sabtu (23/5).
Ia menjelaskan pemeriksaan kesehatan hewan kurban merupakan bagian dari pengawasan rutin pemerintah daerah menjelang Idul Adha untuk menjamin keamanan pangan asal hewan dan mencegah penyebaran penyakit ternak.
Menurut dia, pemeriksaan terbagi dalam dua tahapan yakni "ante mortem" dan "post mortem". Pemeriksaan "ante mortem" dilakukan sebelum penyembelihan untuk memastikan kondisi fisik hewan layak dijadikan hewan kurban, sedangkan "post mortem" dilakukan setelah penyembelihan guna memastikan organ dan karkas daging aman dikonsumsi.
"Pada tahap 'post mortem', petugas juga fokus mendeteksi adanya penyakit seperti cacing hati pada sapi serta memastikan tidak ada organ yang mengalami kelainan," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan pemeriksaan "ante mortem" mencakup pengecekan kondisi fisik hewan seperti suhu tubuh, kesehatan mata, mulut, kulit, bulu, kuku, dan pernapasan. Hewan kurban juga dipastikan tidak menunjukkan gejala penyakit menular seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), antraks, maupun penyakit zoonosis lainnya.
Selain itu, hewan kurban yang dinyatakan layak harus memenuhi syarat sesuai syariat Islam, antara lain tidak cacat, tidak pincang, tidak buta, tidak kurus ekstrem, serta telah cukup umur.
"Untuk sapi minimal berusia dua tahun yang ditandai dengan pergantian sepasang gigi tetap, sedangkan kambing minimal berusia satu tahun," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Fahmi menambahkan setiap hewan yang telah lolos pemeriksaan akan dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Dokter hewan Dinas Pertanian Provinsi Maluku drh Afrilia Ni Eka Putri mengatakan penerbitan SKKH menjadi bukti bahwa hewan kurban telah melalui pemeriksaan medis secara menyeluruh.
"Setelah melalui pemeriksaan oleh dokter hewan, setiap hewan kurban akan dilengkapi SKKH untuk menjamin hewan tersebut sehat dan layak dipotong," ujarnya.
Distan Maluku juga mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban dari pedagang resmi yang telah melalui pemeriksaan kesehatan oleh petugas pemerintah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!