Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengguna Vape Vape Getar Tak Layak Jadi ASN  

📅 Jumat, 22 Mei 2026, 05:23 WIB | Oleh:
Pengguna Vape Vape Getar Tak Layak Jadi ASN    Doc: ist
Ket. tak layak jadi asn

MEDAN – ASN pengguna narkotika jenis etomidate atau dikenal vape getar harus dihukum berat. Dia tak layak jadi ASN. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meminta agar diberikan hukuman berat bagi seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Biro Perekonomian Setdaprov Sumut yang diduga sebagai menggunakan vape getar.

"Kalau memang hukumannya nanti di atas dua tahun, bisa kita pecat. Kalau bisa hukumannya berat sekalian," tegas Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Kamis.

Gubernur menegaskan bagi setiap oknum ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terlibat penyalahgunaan narkoba harus diberikan sanksi berat.

Menurut Bobby, pihaknya mendapat informasi atas penangkapan seorang oknum ASN ini dari Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, dan Badan Kepegawaian Provinsi Sumut.

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap oknum ASN di lingkungan Pemprov Sumut berinisial FIS (25), diduga menggunakan vape mengandung narkotika jenis etomidate dengan sebutan vape getar.

Oknum ASN tersebut merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang ditangkap di rumah kosnya di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Medan, Selasa (19/5).

"Kita sudah ingatkan berkali-kali, masih juga melanggar," ucap Bobby.

Gubernur juga mengatakan bahwa status oknum ASN tersebut hingga kini masih menunggu proses hukum dari kepolisian setempat.

Namun, Pemprov Sumut juga memastikan akan mengambil tindakan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

"Sekarang, kita tunggu proses dari Polres. Tapi saya tadi sudah bilang, kalau memang salah ya dijatuhkan hukuman saja yang berat," kata Bobby.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas keterlibatan oknum ASN di lingkungan Pemprov Sumut berinisial FIS (25).

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, lanjut dia, mengungkap peredaran vape yang mengandung narkotika jenis etomidate.

"Petugas kemudian menyelidikinya setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku," ujar Rafli.

Saat penggeledahan itu, kata dia, petugas menemukan satu bungkus vape berlogo Batman yang disembunyikan di dalam tumpukan roti tawar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca dan Armada Pemadaman
    Preview komentar:
    Bank Panin error hari ini Nomor WhatsApp resmi ...
    Bank Panin error hari ini Nomor WhatsApp resmi ...
  • 'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika
    Preview komentar:
    Bagaimana cara menghubungi call center Bank Panin Nomor WhatsApp ...
    Bagaimana cara menghubungi call center Bank Panin Nomor WhatsApp ...
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Cerah Berawan pada Minggu (23/8), Suhu Capai 26 hingga 31 Derajat Celcius
    Preview komentar:
    Bagaimana solusi jika kartu ATM Bank Panin tertelan Nomor ...
    Bagaimana solusi jika kartu ATM Bank Panin tertelan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Olahraga
De Zerbi Minta Maaf atas Ke...
Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Tol Se...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.