Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemendikdasmen Sebut Batas Usia Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun

📅 Jumat, 22 Mei 2026, 00:05 WIB | Oleh:
Kemendikdasmen Sebut Batas Usia Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun Doc: RRI/Zahfa Putri
Ket. Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto (tengah)

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pengecualian batas usia pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Yang dimaksud pengecualian tersebut yakni anak di bawah usia 7 tahun tetap bisa mengikuti SPMB jenjang sekolah dasar (SD).

"Untuk SPMB jenjang SD ada pengecualian usia anak, tidak harus 7 tahun. Selama anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, dalam acara penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Kemendikdasmen, Kamis (21/5).

Gogot menjelaskan aturan ini sebagaimana dimuat dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Calon murid yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan bisa diterima selama memiliki kecerdasan, bakat istimewa, serta kesiapan mental.

Untuk melihat kriteria tersebut, perlu adanya surat keterangan dari ahli seperti psikolog. "Nanti dari situ pasti tau ya, siapa yang punya kualitas atau siapa yang mampu, mudah-mudahan bisa diterima di sekolah," ujar Gogot.

Selain itu, calon murid baru yang mendafatr SPMB jenjang SD juga tidak harus memiliki berkas umum seperti ijazah TK, RA, atau sederajat. Serta tes seperti calistung juga ditiadakan. "Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK. Tidak boleh ada tes calistung," ucap dia.

Langkah ini diambil setelah DPR sempat menerima banyak keluhan mengenai anak-anak yang terpaksa putus sekolah atau tertunda pendidikannya hanya karena terbatas usia. Poin krusial ini kini juga telah diadopsi ke dalam pembahasan revisi regulasi yang lebih tinggi.

"Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus 7 tahun. Jadi, kami berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, pada kesempatan yang sama. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.