Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Rapat Paripurna DPR Setujui Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2026

📅 Rabu, 20 Mei 2026, 13:43 WIB | Oleh:
Rapat Paripurna DPR Setujui Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2026 Doc: antara foto
Ket. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustop

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Sidang V Tahun Persidangan 2025-2026 menyetujui evaluasi Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Hal itu disetujui setelah Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menanyakan kepada seluruh anggota DPR RI dari perwakilan seluruh fraksi partai politik yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.

"Persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/5).

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa evaluasi Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2026 itu merupakan hasil dari rapat kerja yang telah dilakukan Baleg bersama Kementerian Hukum RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI pada tanggal 15 April 2026.

Dia menyampaikan bahwa rapat kerja itu telah menyetujui jumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 menjadi sebanyak 68 RUU. Sedangkan RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Jangka Panjang 2025-2029 menjadi sebanyak 198 RUU.

Dia menjelaskan beberapa hasil evaluasi Prolegnas itu, di antaranya RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Omnibus Law) yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR di dalam perubahan ketiga Prolegnas RUU tahun 2025-2029.

Kemudian, dia menyampaikan Baleg DPR RI juga memasukkan empat RUU sebagai inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026 yaitu RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Selain itu, Baleg DPR RI juga mengganti judul RUU tentang Pelelangan Aset inisiatif DPR menjadi RUU tentang Pelelangan, dan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.

Kemudian RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR.

"Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026 tidak membahas dan tidak mencantumkan daftar RUU komulatif terbuka," kata Bob.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
Advertisement
bni
Advertisement
astra2
Advertisement
gaia musik festival
Daerah
Erupsi Mencapai 700 Meter, ...

Gempa Jepang dan Gempa Kolombia

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Luar Negeri
Gempa Jepang dan Gempa Kolo...

Semifinal Toronto Open Ketemukan Dua Pemain Keras

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Semifinal Toronto Open Kete...

Pegawai Kemensos Main Judol? Skrining Mulai Diterapkan

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Pegawai Kemensos Main Judol...

Sekitar 50.000 Masjid Serentak Dibersihkan

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Sekitar 50.000 Masjid Seren...
Advertisement
gaia musik festival
Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

10 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.