Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gugatan Elon Musk Ditolak, OpenAI Selangkah Lagi Menuju IPO Raksasa

📅 Rabu, 20 Mei 2026, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gugatan Elon Musk Ditolak, OpenAI Selangkah Lagi Menuju IPO Raksasa Doc: Antara
Ket. Miliarder AS Elon Musk.

Oakland, California - CEO OpenAI Sam Altman meraih kemenangan hukum atas Elon Musk di pengadilan federal Amerika Serikat (AS) pada Senin (18/5). Namun, kemenangan tersebut dibayangi kesaksian sejumlah mantan kolega yang berulang kali menyebut Altman tidak jujur saat memberikan keterangan di bawah sumpah.

Juri federal menolak gugatan Musk yang menuding OpenAI secara tidak sah diubah dari organisasi nirlaba menjadi perusahaan berorientasi profit. Pengadilan menilai Musk terlambat mengajukan gugatan, sehingga putusan tersebut dinilai sulit untuk diajukan banding.

Putusan itu sekaligus membuka jalan lebih mudah bagi OpenAI menuju penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Sebelumnya, gugatan Musk berpotensi membuat OpenAI menghadapi pembayaran hingga 150 miliar dolar AS atau sekitar Rp2.400 triliun serta mengganti jajaran pimpinan perusahaan.

Meski menang di pengadilan, citra Sam Altman dinilai tetap mendapat tekanan karena jalannya persidangan memunculkan berbagai pertanyaan soal kepemimpinannya di mata investor.

Pembunuhan Karakter

Selama persidangan, Altman menghadapi kesaksian dari mantan kolega dan saksi lain yang menggambarkannya sebagai pemimpin yang sulit dipercaya. Dalam pemeriksaan silang, pengacara Musk mengutip pernyataan delapan saksi, termasuk Musk, yang menyebut Altman pernah menyesatkan atau berbohong kepada pihak lain.

Altman membantah tudingan tersebut.

“Saya percaya bahwa saya adalah pebisnis yang jujur dan dapat dipercaya,” ujar Altman di persidangan.

Pengacara persidangan sekaligus spesialis AI, James Rubinowitz, menilai kemenangan ini menghilangkan ancaman hukum terbesar terhadap rencana IPO OpenAI.

“Namun, berbagai dokumen terkait tata kelola perusahaan kini menjadi catatan publik permanen. Investor institusi pasti akan melakukan analisis kredibilitas mereka sendiri terhadap Altman sebelum berinvestasi,” katanya.

Selama persidangan, tim hukum OpenAI menuding kubu Musk melakukan “pembunuhan karakter” terhadap Altman alih-alih membuktikan tuduhan utama mereka.

Salah satu pejabat OpenAI, Joshua Achiam, justru membela Altman dengan menyatakan bahwa dalam pengalamannya, Altman selalu bersikap jujur.

Musk sebelumnya menuduh pimpinan OpenAI melanggar kesepakatan awal untuk mempertahankan perusahaan sebagai organisasi nirlaba yang berfokus pada kepentingan kemanusiaan. Sebaliknya, OpenAI menilai Musk sebenarnya ingin menguasai perusahaan tersebut.

“Jika Anda tidak percaya pada Sam Altman, maka mereka tidak bisa menang,” kata pengacara Musk, Steven Molo, dalam argumen penutupnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Daerah
Salahgunakan QR Warga, Pert...
Advertisement
Jadwal Liga Champions: PSG Ditantang Barcelona, Bayern Muenchen Jamu Arsenal

Jadwal Liga Champions: PSG Ditantang Barcelona, Bayern Muenchen Jamu Arsenal

20 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.