Bursa Bersiap, OJK Pertimbangkan Restu Free Float 15 Persen
📅 Jumat, 13 Mar 2026, 22:40 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Kebijakan peningkatan free float minimum menjadi 15 persen dipandang sebagai langkah strategis untuk memperdalam likuiditas pasar saham dan meningkatkan kualitas tata kelola emiten.
Dengan porsi saham yang lebih besar beredar di publik, potensi manipulasi harga dapat ditekan sekaligus mendorong transparansi perusahaan.
Namun, bagi sebagian emiten dengan kepemilikan terkonsentrasi, penyesuaian terhadap ketentuan ini juga dapat memicu aksi korporasi seperti pelepasan saham tambahan atau restrukturisasi kepemilikan agar tetap memenuhi persyaratan pencatatan di bursa.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendorong persetujuan penyesuaian Peraturan Nomor I-A sebelum Maret 2026 berakhir, dengan persetujuan berpeluang diterbitkan setelah libur panjang Lebaran.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan dalam peraturan Nomor I-A, salah satu penyesuaian yang dilakukan yaitu pendalaman pasar dengan penyusunan kebijakan baru yaitu menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Untuk sementara, targetnya masih sama, kita dorong untuk selesai di akhir Maret 2026. Paling lambat, ya kalau nggak selesai sebelum Lebaran, setelah Lebaran masih ada hari kerja sebelum berakhir Maret ya, kita akan tuntaskan insya Allah di Maret ini," ujar Hasan ditemui seusai acara sosialisasi Annual Report Award (ARA) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (13/3).
Hasan memastikan OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) telah intensif melakukan pembahasan terkait penyesuaian Peraturan Nomor I-A, bahkan telah dibentuk task force (satuan tugas) bersama yang diskusinya berjalan selama dua hari.
Ia mengungkapkan saat ini catatan akhir berupa tanggapan OJK terkait penyesuaian Peraturan Nomor I-A telah disampaikan kembali ke BEI untuk dilakukan perbaikan tahap akhir.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jadi, kemarin kami sudah intensif bersama tim perumus di SRO, bahkan melakukan semacam task force bersama dan diskusinya dua hari penuh. Catatan akhirnya sudah ada ya, tanggapan dari OJK sudah disampaikan ke Bursa untuk perbaikan akhir," ujar Hasan.
Setelah perbaikan tahap akhir oleh BEI, lanjutnya, konsep final penyesuaian Peraturan Nomor I-A tersebut akan disampaikan kembali ke OJK, untuk dimintakan persetujuan.
Setelahnya, apabila konsep final penyesuaian peraturan tersebut sudah memenuhi seluruh unsur, maka OJK siap untuk menerbitkan persetujuannya.
"Nanti, konsep final itulah yang kemudian disampaikan ke OJK, dan nanti pada saatnya kalau sudah memenuhi seluruh unsur, kami akan terbitkan persetujuannya," ujar Hasan.
Sebelumnya, Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik memastikan target implementasi ketentuan minimum free float 15 persen tetap sesuai timeline, yaitu pada Maret 2026.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa terdapat banyak hari libur bursa pada pekan ketiga Maret 2026, sehingga pihaknya bersama OJK akan menyesuaikan jadwal terkait implementasi ketentuan minimun free float 15 persen tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!