RUU Pemilu Harus Perjelas Aturan Kampanye Digital
📅 Selasa, 19 Mei 2026, 03:17 WIB | Oleh: Tim PenulisPada prinsipnya, seluruh partai menginginkan pemilu berikutnya berjalan jujur dan adil serta tidak merugikan masyarakat. Pembahasan RUU Pemilu harus memberi manfaat bagi bangsa dan negara selain menyangkut kepentingan politik partai. Meski tahapan pemilu semakin dekat, DPR tetap mengutamakan penyusunan aturan yang paling baik daripada sekadar mengejar tenggat waktu pembahasan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyampaikan bahwa pihaknya menjadwalkan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang akademisi dari berbagai universitas hingga sejumlah lembaga kajian demokrasi pada Masa Sidang V Tahun Persidangan 2025-2026 ini.
Dia mengatakan bakal ada aspirasi yang disampaikan oleh akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, hingga Universitas Padjadjaran.
Menurut dia, isu krusial yang perlu dibahas adalah soal keputusan Mahkamah Konstitusi, terkait dengan parliamentary threshold, presidential threshold, serta pemilu pusat dan daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Ya untuk melengkapi draf, permasalahan-permasalahan yang kita susun. Bareng-bareng dengan (penyusunan) draf ya. Karena badan keahlian beberapa kali pertemuan dengan kami,” kata Aria di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa lalu.
Dijelaskannya, semua aspirasi yang disampaikan kepada Komisi II DPR RI oleh berbagai pihak dalam rapat-rapat itu sudah diserahkan ke Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!