102.624 KPM di Bandarlampung Dapat Banpang dari Pemkot, Cek Cara Mendapatkannya!
📅 Selasa, 19 Mei 2026, 19:40 WIB | Oleh: OpikBANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyalurkan bantuan pangan dari Pemerintah Pusat kepada 102.624 keluarga penerima manfaat (KPM) untuk periode Februari-Maret.
"Total penerima bantuan pangan untuk periode Februari-Maret 2026 mencapai 102.624 KPM yang tersebar di seluruh wilayah Kota Bandarlampung," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandarlampung, Selasa (19/5).
Ia mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
“Insyaa Allah kebagian semua. Mudah-mudahan bantuan ini bisa membantu kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pangan Kota Bandarlampung Ichwan Adji Wibowo mengatakan bahwa pada bantuan pangan kali ini, pemerintah menyalurkan beras sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng untuk dua bulan penyaluran kepada KPM.
“Karena ini penyaluran untuk dua bulan sekaligus, maka bantuan yang diterima masyarakat langsung dirapel,” kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menerangkan, pada dasarnya bantuan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) diberikan kepada masing-masing KPM sebanyak 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng setiap bulan.
"Namun, karena penyaluran dilakukan untuk dua bulan sekaligus, jumlah bantuan yang diterima masyarakat menjadi lebih besar dalam satu tahap distribusi," kata dia.
Ia mengatakan bahwa penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, hingga RT setempat agar distribusi berjalan tertib dan tepat sasaran.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami pastikan seluruh bantuan diterima langsung oleh masyarakat yang telah terdata sebelumnya,” kata dia. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!