Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polresta Denpasar Ungkap Modus Penimbunan BBM Subsidi

📅 Rabu, 13 Mei 2026, 08:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polresta Denpasar Ungkap Modus Penimbunan BBM Subsidi Doc: ANTARA
Ket. Polisi menunjukkan barang bukti berupa jerigen berisi BBM subsidi dalam sebuah kendaraan di Denpasar, Bali.

DENPASAR – Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap modus penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang dilakukan secara terorganisir di wilayah Denpasar dan sekitarnya. 

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar I Gede Adi Saputra Jaya di Denpasar, Selasa (13/5), mengatakan modus yang digunakan pelaku yakni membeli BBM subsidi jenis solar secara berulang menggunakan sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian menimbunnya di lokasi tertentu untuk dijual kembali dengan harga non subsidi.

“Pelaku membeli BBM subsidi menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi untuk menampung solar dalam jumlah besar. Setelah terkumpul, BBM tersebut dipindahkan ke penampungan dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan,” ujarnya.

Adi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan jajaran Satreskrim Polresta Denpasar setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sejumlah SPBU.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial SI (40) dan SU (34).

Kasus tersebut berhasil diungkap pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di Denpasar Barat.

Dalam pengungkapan itu polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan, jeriken berisi solar subsidi, alat penyedot BBM, hingga dokumen transaksi penjualan. 

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Polresta Denpasar menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi karena merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di lapangan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022, tentang cipta kerja.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Profesor ITS Buat Material ...

25 Dosen UB Perkuat Pembangunan Kawasan Transmigrasi

58 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
25 Dosen UB Perkuat Pembang...
Luar Negeri
Geliat Ekspor Perikanan Vie...
Luar Negeri
Jepang Darurat Kokain: Angk...
Manusia Tak Beradab, Penyembelih Binatang Superlangka, Tapir, Harus Dihukum Berat

Manusia Tak Beradab, Penyembelih Binatang Superlangka, Tapir, Harus Dihukum Berat

03 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.