Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menaker Berharap Keselamatan Kerja Jadi Budaya di Dunia Kerja

📅 Rabu, 13 Mei 2026, 14:45 WIB | Oleh:
Menaker Berharap Keselamatan Kerja Jadi Budaya di Dunia Kerja Doc: Kemnaker
Ket. Menaker Yassierli

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terus mendorong penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ini sebagai budaya kerja di berbagai sektor industri.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan K3 tidak hanya dipahami sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Tetapi harus menjadi bagian dari budaya kerja yang melekat di setiap lingkungan kerja.

“Kemnaker terus mendorong agar K3 tidak hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap regulasi. Tetapi menjadi budaya kerja yang melekat di setiap tempat kerja,” kata Yassierli, Rabu (13/5).

Menurut Yassierli, penguatan kompetensi Ahli K3 menjadi langkah penting dalam mendukung transformasi dunia kerja yang semakin dinamis. Serta memiliki tingkat risiko tinggi. Karena itu, Kemnaker menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Tahap 2 yang diikuti sekitar 2.100 peserta dari berbagai daerah pada 12–13 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dan berlangsung di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar.

Menaker menilai keberadaan calon Ahli K3 Umum menjadi investasi penting. Dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional yang aman dan produktif.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, mengatakan evaluasi tersebut bertujuan memastikan peserta memiliki pemahaman memadai terkait norma dan prinsip K3.

“Kegiatan evaluasi ini merupakan instrumen penting untuk memastikan calon Ahli K3 mampu menjalankan perannya secara profesional dalam menciptakan budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif,” kata dia.

Adapun materi evaluasi mencakup dasar-dasar K3, keselamatan kerja mekanik, penanggulangan kebakaran, keselamatan konstruksi bangunan, lingkungan kerja. Hingga Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan manajemen risiko.

Menurut Ismail, evaluasi tersebut menjadi tahapan wajib sebelum peserta memperoleh sertifikasi dan penunjukan resmi sebagai Ahli K3 Umum. Sesuai ketentuan Kemnaker. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Nasional
Jadwal TKA untuk Jenjang SM...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.