Menaker Berharap Keselamatan Kerja Jadi Budaya di Dunia Kerja
📅 Rabu, 13 Mei 2026, 14:45 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terus mendorong penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ini sebagai budaya kerja di berbagai sektor industri.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan K3 tidak hanya dipahami sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Tetapi harus menjadi bagian dari budaya kerja yang melekat di setiap lingkungan kerja.
“Kemnaker terus mendorong agar K3 tidak hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap regulasi. Tetapi menjadi budaya kerja yang melekat di setiap tempat kerja,” kata Yassierli, Rabu (13/5).
Menurut Yassierli, penguatan kompetensi Ahli K3 menjadi langkah penting dalam mendukung transformasi dunia kerja yang semakin dinamis. Serta memiliki tingkat risiko tinggi. Karena itu, Kemnaker menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Tahap 2 yang diikuti sekitar 2.100 peserta dari berbagai daerah pada 12–13 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dan berlangsung di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menaker menilai keberadaan calon Ahli K3 Umum menjadi investasi penting. Dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional yang aman dan produktif.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, mengatakan evaluasi tersebut bertujuan memastikan peserta memiliki pemahaman memadai terkait norma dan prinsip K3.
“Kegiatan evaluasi ini merupakan instrumen penting untuk memastikan calon Ahli K3 mampu menjalankan perannya secara profesional dalam menciptakan budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif,” kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun materi evaluasi mencakup dasar-dasar K3, keselamatan kerja mekanik, penanggulangan kebakaran, keselamatan konstruksi bangunan, lingkungan kerja. Hingga Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan manajemen risiko.
Menurut Ismail, evaluasi tersebut menjadi tahapan wajib sebelum peserta memperoleh sertifikasi dan penunjukan resmi sebagai Ahli K3 Umum. Sesuai ketentuan Kemnaker. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!