Trauma Healing Korban Little Aresha Libatkan 94 Psikolog di Yogyakarta
📅 Senin, 11 Mei 2026, 16:45 WIB | Oleh: Eko SDi sisi lain, Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Budi Santosa, menegaskan operasional daycare wajib memenuhi aturan perizinan yang berlaku. Berdasarkan data OSS, terdapat 43 usaha taman penitipan anak di Kota Yogyakarta. Dari jumlah itu, 28 telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional, sedangkan 15 lainnya baru memiliki NIB.
“Berdasarkan data OSS hingga saat ini terdapat 43 kegiatan usaha pendidikan taman penitipan anak di Kota Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, 28 usaha telah memiliki NIB dan izin operasional, sementara 15 lainnya baru memiliki NIB dan belum mengantongi izin operasional daerah,” terangnya.
Ia menambahkan, proses legalitas daycare dilakukan melalui penerbitan NIB lewat sistem OSS serta pengajuan izin operasional pendidikan nonformal melalui DPMPTSP yang diverifikasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Dalam beberapa pekan terakhir, tercatat sembilan pengajuan izin baru telah masuk, sementara tiga pelaku usaha melakukan konsultasi terkait perizinan di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!