KKP Hibahkan 3 Kapal Eks Illegal Fishing ke Pemprov Sulut untuk Nelayan
📅 Minggu, 10 Mei 2026, 11:22 WIB | Oleh: Tim RedaksiMANADO– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan tiga kapal ikan hasil tangkapan illegal fishing kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Kapal tersebut akan dimanfaatkan untuk mendongkrak produktivitas dan kesejahteraan nelayan Sulut.
Penyerahan simbolis dilakukan di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Jumat (8/5). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerahkan kapal ke Wakil Gubernur Sulawesi Utara Johannes Victor Mailangkay.
Ipunk menjelaskan, KKP kini mengubah kebijakan penanganan kapal pelaku illegal fishing yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kapal sitaan negara tidak lagi ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan kembali untuk nelayan.
“Jadi sekarang kebijakannya tangkap-manfaat untuk kesejahteraan nelayan, bukan lagi ditenggelamkan," kata Ipunk.
Tiga kapal rampasan itu sebelumnya ditangkap di perairan Sulawesi Utara. Seluruhnya berbahan besi dan berukuran besar.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dengan diserahkannya ketiga kapal ini, ke depan perairan Sulawesi Utara dengan potensi perikanannya yang sangat besar akan diisi oleh nelayan kita sendiri dan pelaku illegal fishing dari luar negeri tidak lagi masuk ke perairan kita," tambah Ipunk.
Sekretaris Ditjen PSDKP KKP Saiful Umam merinci, ketiga kapal itu merupakan kapal Filipina yang ditangkap armada kapal pengawas KKP. Kapal tersebut adalah FB. LB. MV-01 dan FB. LB. MV-02 berukuran masing-masing 23 GT, serta FB. LOUIE-04 berukuran 85 GT. Saat ini ketiganya berada di Pangkalan PSDKP Bitung.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Menteri Trenggono yang mengutamakan penguatan pengawasan dan penegakan hukum berbasis keadilan ekonomi. Lewat skema tangkap-manfaat, KKP optimistis nelayan Indonesia bisa naik kelas secara ekonomi dan lebih sejahtera.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!