RI Perlu Maksimalkan Insentif Kendaraan Listrik untuk Tekan Impor BBM
📅 Jumat, 08 Mei 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiSementara untuk mobil listrik, pemerintah akan memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40–100 persen. Besaran insentif akan disesuaikan dengan jenis baterai yang digunakan, yakni baterai berbasis nikel dan non-nikel.
“Untuk mobil itu bervariasi. Ada yang 100 persen PPN-nya ditanggung, ada yang 40 persen. Tergantung baterainya,” ujar Purbaya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!