Polresta Denpasar Bongkar Sindikat Pengoplosan LPG dan Penimbun BBM
📅 Kamis, 07 Mei 2026, 07:02 WIB | Oleh: Tim PenulisDari praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp294 juta. Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman tambahan enam bulan penjara.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 13 tabung LPG 50 kilogram hasil oplosan, 45 tabung LPG 12 kilogram, dan 212 tabung LPG 3 kilogram. Selain itu, diamankan pula kendaraan pickup, truk molen, truk tangki modifikasi, serta berbagai peralatan seperti pipa, selang, dan alat congkel.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang merugikan masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!