Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara.
📅 Kamis, 07 Mei 2026, 09:40 WIB | Oleh: Yebdi Trismar“Tanpa kepastian hukum yang kuat, standar teknis dalam transfer pricing akan terus berubah dalam praktik. Ini tidak hanya memicu sengketa, tetapi juga menurunkan kepercayaan dan kepatuhan,” ujarnya dalam kajian tersebut.
Dengan latar belakang pengalaman profesional di bidang konsultasi dan audit perpajakan, Ikhwan Ashadi melihat bahwa pendekatan normatif perlu diimbangi dengan reformasi kelembagaan dan penguatan kapasitas administrasi pajak.
Disertasinya juga menawarkan rumusan baru transfer pricing yang menitikberatkan pada:
- Kepastian hukum sebagai fondasi utama
- Penyelarasan formal dengan standar internasional
- Penguatan dokumentasi dan data pembanding
- Reformasi sistem penyelesaian sengketa yang lebih efisien
Selain itu, disusun pula action plan implementasi 3–5 tahun, mencakup penguatan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak, pembangunan infrastruktur data, hingga integrasi sistem informasi perpajakan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sidang terbuka disertasi ini tidak hanya menjadi forum akademik, tetapi juga diharapkan menjadi kontribusi konkret dalam mendorong reformasi kebijakan perpajakan nasional.
Dengan pendekatan yang menggabungkan teori hukum dan praktik lapangan, gagasan RUU Transfer Pricing diharapkan dapat menjadi pijakan menuju sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Tentang Ikhwan Ashadi
Ikhwan Ashadi adalah praktisi pajak dan kandidat Doktor Ilmu Hukum yang memiliki pengalaman luas dalam bidang konsultasi dan audit perpajakan. Ia merupakan Direktur Utama Citra Global Consulting serta Managing Partner KAP GIAR, dengan fokus pada isu transfer pricing, kepastian hukum, dan optimalisasi penerimaan negara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!