Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara.
📅 Kamis, 07 Mei 2026, 09:40 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Istimewa
Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transfer Pricing kembali mengemuka seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan kepastian hukum dalam praktik perpajakan internasional di Indonesia. Isu ini menjadi fokus utama dalam disertasi doktoral yang mengkaji rekonstruksi hukum transfer pricing sebagai instrumen strategis untuk menjaga basis pajak nasional.
Dalam disertasi berjudul “Rekonstruksi Hukum Transfer Pricing Berbasis Kepastian Hukum untuk Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia”, ditegaskan bahwa persoalan utama transfer pricing di Indonesia tidak lagi semata teknis, melainkan terletak pada ketidakpastian hukum akibat disharmonisasi antara regulasi dan implementasi.
Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya sengketa pajak serta membuka ruang praktik penghindaran pajak lintas yurisdiksi.
Sebagai solusi, penelitian ini mendorong pembentukan RUU Transfer Pricing sebagai lex specialis, yang akan menjadi landasan hukum komprehensif dalam mengatur transaksi afiliasi, sekaligus membatasi ruang diskresi otoritas secara lebih terukur.
RUU tersebut diharapkan mampu:
Sebaiknya Anda baca juga:
- Mengunci standar penerapan prinsip kewajaran (arm’s length principle)
- Memperjelas kewenangan dan mekanisme pembuktian
- Memperkuat sistem penyelesaian sengketa seperti APA dan MAP
- Meningkatkan konsistensi antara norma hukum dan praktik administrasi
Penerimaan Negara
Hingga akhir Maret 2026, pendapatan negara tercatat mencapai Rp574,9 triliun, atau tumbuh 10,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Lonjakan pendapatan ini utamanya didorong oleh sektor perpajakan yang menunjukkan kualitas basis pajak yang semakin kuat dan pertumbuhan penerimaan pajak secara keseluruhan sebesar 20,7 persen (yoy). (Kemenkeu)
Secara khusus, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp394,8 triliun atau tumbuh signifikan 20,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tren positif tersebut masih akan terus didorong ke depan. Ia menyatakan bahwa perbaikan sistem perpajakan, termasuk penguatan sistem administrasi seperti coretax, akan menjadi kunci peningkatan penerimaan negara. (DDTCNews)
“Pajak terus mengalami perbaikan… akan bekerja lebih baik lagi,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (5/5/2026). (DDTCNews)
Dalam konteks tersebut, isu yang diangkat dalam disertasi Ikhwan Ashadi menjadi sangat relevan. Praktik transfer pricing oleh perusahaan multinasional dinilai masih menjadi tantangan serius dalam menjaga basis pajak nasional. Ketidakpastian hukum dalam implementasi regulasi transfer pricing berpotensi menimbulkan sengketa dan mengurangi optimalisasi penerimaan negara.

Ikhwan Ashadi, yang merupakan Direktur Utama Citra Global Consulting serta Managing Partner KAP GIAR, menekankan bahwa kepastian hukum merupakan faktor kunci dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!