Pansus DPRD Bali Kirim Berkas KEK Kura Kura Bali ke Kejati, Masuk Tahap Baru
📅 Selasa, 05 Mei 2026, 08:52 WIB | Oleh: Yebdi TrismarPanitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus) TRAP DPRD Bali menyerahkan berkas pendalaman mereka terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha di Denpasar, Senin,
menyampaikan penyerahan berkas ini untuk meminta Kejati Bali selaku aparat penegak hukum membantu penyelidikan atas pembangunan di kawasan Pulau Serangan tersebut.
“Saya kira itu ranah APH untuk penertiban melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan ya, baik itu kejaksaan maupun kepolisian, jadi itu fakta lapangan yang kita ingin perdalam,” kata dia.
Kepada Kejati Bali, Pansus TRAP menjelaskan selama ini hasil penyusuran mereka ada dugaan pelanggaran yang dilakukan PT BTID selaku pengelola KEK Kura Kura Bali seperti persoalan tukar guling lahan di Kabupaten Karangasem dan Jembrana hingga pembabatan mangrove.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Misalnya saja di Undang-Undang 27 Tahun 2007 itu, mangrove itu tidak boleh dipotong, tidak boleh dipadatkan atau direklamasi, tidak boleh bahkan dikeluarkan sertifikat itu ranahnya APH karena ada kegiatan pemotongan mangrove bahkan ada kegiatan reklamasi,” ujar Supartha.
Untuk itu dalam pendalaman lebih lanjut seperti luasan kegiatan pembabatan mangrove dan tujuannya, DPRD Bali ingin Kejati Bali terlibat demi menjaga keberlanjutan Bali.
“Ini kewenangan aparat penegak hukum ini, jadi kami tidak cek terkait pembangunannya untuk kepentingan ekonomi saja, tapi kepentingan aspek sosial dan lingkungan perlu kita perhatikan,” ucap ketua pansus.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut, Supartha mengatakan Pansus TRAP memahami bahwa KEK Kura Kura Bali merupakan proyek pembangunan nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun, penting juga pembangunan diharmonisasi dengan peraturan daerah yang berlaku, apalagi ada konsep Tri Hita Karana yang terus digaungkan .
“Hubungan harmonis antara manusia dengan lingkungan ini harus seimbang, ekosistem mangrove itu martabat ekologis, benteng alam Bali, masa itu tidak kita perhatikan maka abrasi dimana-mana,” kata dia.
Dalam pertemuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali sendiri tujuan awalnya untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT BTID, sekaligus meminta pengelola KEK menunjukkan dokumen-dokumen pendukung.
Namun tak ada jajaran KEK Kura Kura Bali yang hadir, sehingga memunculkan kekecewaan dewan.
Untuk itu selain menyerahkan berkas pendalaman ke Kejati Bali, Supartha turut melakukan pemanggilan ulang terhadap manajemen pada Senin, 11 Mei 2026 mendatang, dimana dewan memberi tiga kali kesempatan untuk PT BTID.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!