Skandal Pesantren Pati: Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri, DPR Minta Hukuman Maksimal
📅 Senin, 04 Mei 2026, 13:15 WIB | Oleh: Tim PenulisIa juga mendesak aparat kepolisian segera menahan pelaku dan memberikan hukuman maksimal.
Menurut Marwan, kasus ini tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga mencoreng citra pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai moral dan agama.
“Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan agar kasus ini tidak menimbulkan stigma negatif terhadap pesantren secara umum.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Para korban mayoritas masih berusia remaja (tingkat SMP), sebagian di antaranya merupakan anak yatim piatu atau berasal dari keluarga kurang mampu.
Polresta Pati telah menetapkan seorang kiai berinisial AS sebagai tersangka. Namun hingga kini, tersangka disebut belum ditahan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!