Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Skandal Pesantren Pati: Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri, DPR Minta Hukuman Maksimal

📅 Senin, 04 Mei 2026, 13:15 WIB | Oleh: Tim Penulis

Ia juga mendesak aparat kepolisian segera menahan pelaku dan memberikan hukuman maksimal.

Menurut Marwan, kasus ini tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga mencoreng citra pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai moral dan agama.

“Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan agar kasus ini tidak menimbulkan stigma negatif terhadap pesantren secara umum.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Para korban mayoritas masih berusia remaja (tingkat SMP), sebagian di antaranya merupakan anak yatim piatu atau berasal dari keluarga kurang mampu.

Polresta Pati telah menetapkan seorang kiai berinisial AS sebagai tersangka. Namun hingga kini, tersangka disebut belum ditahan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.